Karyawan Swasta Akan Menerima THR Idul Fitri 2026
Pemerintah telah menegaskan bahwa karyawan swasta akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Pembayaran THR ini tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada karyawan. THR bukan hanya tambahan penghasilan musiman menjelang Lebaran, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mengetahui kapan dan bagaimana mekanisme pencairannya.
Batas Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan Permenaker tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Artinya, pekerja sudah harus menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada:
– Jumat, 13 Maret 2026; atau
– Sabtu, 14 Maret 2026
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi. Selain mengatur tenggat waktu, Permenaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Hak THR untuk Karyawan Probation
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan. “Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Artinya, aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan PKWT, PKWTT, maupun yang masih dalam masa probation. “Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” kata Indah.
Adapun besaran THR karyawan probation dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. -
Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus: Masa kerja/12 × 1 bulan upah.
THR untuk Pekerja Harian atau Freelance
Selain pekerja PKWTT dan PKWT, pekerja harian lepas atau freelance juga berhak menerima THR. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Perlu dicatat, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transportasi, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.





