Pemkab TTU Pastikan PPPK Tidak Dirumahkan di Tahun 2026
Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten tersebut tidak akan dirumahkan pada tahun 2026. Hal ini disampaikannya setelah mengklaim bahwa anggaran untuk membayar upah PPPK telah dianggarkan sebelumnya.
Menurut Falentinus, anggaran yang tersedia dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji seluruh PPPK di tahun ini. Meskipun alokasi belanja pegawai di Kabupaten TTU mencapai lebih dari 30 persen, kondisi fiskal daerah masih tergolong aman. Ia juga menyatakan bahwa keuangan kabupaten saat ini berada dalam status baik, tanpa mengalami defisit anggaran.
Falentinus menjelaskan bahwa langkah pemerintah daerah dalam memperketat proses verifikasi administrasi calon PPPK merupakan salah satu upaya antisipatif untuk mencegah adanya masalah serupa di masa depan. “TTU paling aman karena sebelum melantik PPPK dan PPPK paruh waktu, anggarannya sudah disiapkan,” ujarnya pada Senin, 2 Maret 2026.
Pemkab TTU, menurut Falentinus, telah mengambil beberapa langkah strategis demi menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mencegah pemborosan anggaran. Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat memastikan keseimbangan keuangan daerah tetap terjaga, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan.
Langkah Strategis Pemkab TTU
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemkab TTU antara lain:
-
Memperkuat pengawasan dan pengelolaan anggaran
Pemkab TTU melakukan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana yang dialokasikan untuk belanja pegawai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien. -
Meningkatkan PAD melalui inovasi ekonomi
Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi lokal melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi sumber daya alam. -
Mempertahankan kualitas layanan publik
Meski terdapat batasan anggaran, Pemkab TTU tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan publik agar tidak terganggu oleh perubahan kebijakan.
Kondisi Anggaran di NTT
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan rencana untuk merumahkan 9.000 PPPK akibat kebijakan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan dinilai akan berdampak signifikan terhadap daerah.
Namun, berbeda dengan situasi di NTT, Kabupaten TTU berhasil mengantisipasi kebijakan tersebut dengan mempersiapkan anggaran yang cukup. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab TTU memiliki strategi yang matang dalam menghadapi tantangan fiskal daerah.





