Penghormatan Terakhir untuk Bripda Pirman
Penghormatan terakhir menjadi penutup karier Bripda Pirman di Kepolisian. Tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik digelar di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (2/3/2026). Sidang berlangsung delapan hari setelah peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa Bripda DP pada Minggu (22/2/2026).
Putusan Tegas: Perbuatan Tercela dan PTDH
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, didampingi AKBP H Ridwan dan Kompol Kuswanto. Majelis menyatakan Bripda Pirman bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kombes Pol Zulham. “Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri.”
Putusan itu merujuk Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat serta Pasal 5, 8, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa rekannya,” tegas Zulham.
Dikawal Provos, Hormat Terakhir
Usai putusan dibacakan, dua personel Provos berbaret biru maju mendampingi Bripda Pirman. Keduanya berdiri di sisi kiri dan kanan. “Kepada ketua sidang komisi, hormat gerak,” komando Provos. Bripda Pirman memberi hormat terakhir. Ketua sidang membalas. “Tegak gerak, hadap kanan gerak. Maju jalan.” Dengan langkah teratur, ia digiring keluar ruang sidang. Itulah momen terakhirnya sebagai anggota Polri.
Selama sidang, Bripda Pirman tampak tenang. Ia mengenakan seragam dinas dengan emblem Ditsamapta di bahu kanan. Sesekali mengusap wajahnya. Menjelang putusan, ia sempat mengenakan baret coklat yang sejak awal digenggamnya.
14 Saksi Bantah Pengakuan Awal
Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang, mayoritas rekan seangkatan korban dan terduga pelanggar. Pengakuan awal Bripda Pirman yang menyebut hanya sekali memukul perut dan wajah korban terbantahkan. “Di fakta persidangan terungkap pemukulan terjadi beberapa kali,” kata Zulham. Hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel menguatkan keterangan saksi.
Salah satu saksi mata, Bripda MH, disebut melihat langsung pemukulan meski awalnya berpura-pura tidur. Majelis juga mengungkap posisi korban saat dianiaya dalam kondisi kepala di bawah dan kaki di atas, atau disebut “sikap roket”. “Itu yang membuat fatal. Dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” ujar Zulham. Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk, yang dinilai tidak wajar.
Terancam 10 Tahun Penjara
Selain proses etik, Bripda Pirman juga menjalani proses pidana. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya. Kapolda menyebut penganiayaan dilakukan seorang diri, bukan pengeroyokan. “Sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum. Ini penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujarnya.
Motif: Dalih Pembinaan Senior-Junior
Hasil pemeriksaan sementara menyebut motif penganiayaan dipicu persoalan senioritas. Korban disebut tidak menghadap saat dipanggil. “Alasan sementara karena pembinaan senior-junior,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. Kapolda menjelaskan, tersangka beberapa kali memanggil korban namun tak diindahkan, hingga akhirnya menjemput dan melakukan penganiayaan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Lain
Delapan anggota polisi telah diperiksa. Dua di antaranya diduga terlibat secara tidak langsung. Satu anggota disebut membantu membersihkan darah korban usai kejadian. Satu lainnya melihat kejadian namun tidak melapor. Keduanya diproses dalam mekanisme etik dan disiplin.
Kematian Bripda DP mengguncang asrama Ditsamapta Polda Sulsel. Jenazah korban sempat dirawat di RSUD Daya sebelum dinyatakan meninggal dan diautopsi di RS Bhayangkara Makassar. Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan terima kasih atas penanganan cepat kasus ini. “Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya. Kini, proses etik telah selesai. Namun proses hukum pidana terhadap Bripda Pirman masih berjalan.





