Kesiapsiagaan Ditjen Imigrasi Menghadapi Konflik Militer di Kawasan Timur Tengah
Konflik militer yang terjadi di kawasan Timur Tengah telah memicu peningkatan kesiapsiagaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk menghadapi situasi yang berdampak pada operasional penerbangan internasional, termasuk penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Situasi ini langsung memengaruhi jalannya penerbangan dari dan menuju Indonesia. Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama yaitu Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Dampaknya, total sebanyak 2.228 penumpang terganggu, dengan rincian 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dalam merespons situasi tersebut. Langkah yang dilakukan mencakup pembatalan perlintasan baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Petugas Imigrasi
Ditjen Imigrasi telah memberikan instruksi kepada petugas imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan beberapa langkah berikut:
- Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
- Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan.
- Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Selain itu, kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay juga telah dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi. Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 menjadi dasar dari kebijakan tersebut.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
- Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.
- Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
Imbauan kepada Penumpang Internasional
Yuldi Yusman mengimbau kepada penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Selain itu, para penumpang diminta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.





