Kesiapsiagaan Ditjen Imigrasi Pasca-Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara setelah terjadinya penutupan wilayah udara di sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. Hal ini terjadi akibat eskalasi konflik militer yang memengaruhi operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Penutupan wilayah udara terjadi di beberapa negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Akibatnya, delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan maupun penundaan. Bandara-bandara tersebut antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.
Sebanyak 2.228 penumpang terdampak, dengan rincian 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk menangani situasi ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Petugas Disiagakan untuk Menangani Perubahan Jadwal Penerbangan
Yuldi menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Petugas juga diminta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel. Dengan demikian, pihak imigrasi dapat memberikan bantuan dan informasi yang akurat kepada para penumpang.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) Diberikan untuk Penumpang Terdampak
Ditjen Imigrasi turut menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut akan dikenakan tarif biaya beban Rp0 dengan melampirkan surat keterangan (declaration) dari otoritas penerbangan atau maskapai. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para penumpang yang terkena dampak penutupan ruang udara.
Imbauan untuk Penumpang Internasional
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya rute transit kawasan Timur Tengah, agar selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi, diharapkan dapat meminimalisir gangguan yang dialami oleh para penumpang dan memastikan kelancaran operasional penerbangan di tengah situasi yang tidak menentu.





