Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, telah mengumumkan kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua hingga tahun 2041. Kesepakatan ini diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang menetapkan kelanjutan operasi di Distrik Mineral Grasberg.
Dalam perjanjian tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah agar memberikan perpanjangan hak operasi hingga masa cadangan tambang habis. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi kelangsungan operasi tambang Grasberg selama dua dekade ke depan.
Richard C. Adkerson, Ketua Dewan Direksi Freeport, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa operasi tambang Grasberg di Papua telah memberikan manfaat besar bagi berbagai pemangku kepentingan selama enam dekade terakhir.
“Perpanjangan ini akan membuka peluang untuk terus menciptakan nilai yang signifikan bagi semua pihak di salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia,” ujar Adkerson dalam pernyataan tertulis, pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, perpanjangan ini masih menunggu penerbitan IUPK yang telah direvisi oleh pemerintah Indonesia. PTFI menyatakan bahwa mereka akan segera menyelesaikan proses pengajuan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam MoU.
Selain aspek perizinan, Freeport juga menunjukkan komitmen tambahan terhadap masyarakat Papua. Perusahaan akan meningkatkan dukungan sosial, termasuk pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis. Di sektor hulu, PTFI berencana meningkatkan anggaran eksplorasi serta mempercepat studi untuk menemukan sumber daya baru dan peluang ekspansi jangka panjang.
Di sektor hilir, perusahaan menegaskan bahwa pemurnian dan penjualan produk tetap menjadi prioritas utama. Produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya akan terus dipasarkan di dalam negeri. Freeport juga membuka peluang memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar apabila terjadi peningkatan kebutuhan pasokan di negara tersebut.
Kesepakatan ini juga mencakup perubahan struktur kepemilikan saham. Pada tahun 2041, Freeport akan mengalihkan tambahan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah tanpa biaya, dengan ketentuan penggantian biaya investasi proporsional yang masih memberi manfaat setelah 2041 berdasarkan nilai buku. Hingga tahun 2041, Freeport tetap memegang 48,76 persen saham PTFI, dan porsi itu akan berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
Perusahaan memastikan bahwa struktur tata kelola, operasional, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham dan IUPK yang berlaku saat ini tetap dipertahankan sepanjang umur cadangan tambang.





