Korban Dugaan Penipuan Guru ASN Sumenep Meningkat, Kasus Masuk Tahap Klarifikasi

Img 20240723 Wa0007
Img 20240723 Wa0007

Kasus Penipuan Investasi yang Melibatkan Guru MTsN 3 Sumenep

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan seorang oknum guru di MTsN 3 Sumenep, Madura, terus bergulir. Pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial A. Laporan terkait kasus ini telah terdaftar di Polres Sumenep dan kini memasuki tahap klarifikasi saksi.

Menurut kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Ia menyebut bahwa kliennya, AQN, bukanlah satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. “Korban sebenarnya banyak. Namun yang menempuh jalur hukum baru AQN karena sudah tidak tahan dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati,” ujarnya.

Laporan tersebut saat ini masih diproses oleh aparat kepolisian. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. “Ke depan, kemungkinan terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambah Marlaf Sucipto.

Persoalan Pribadi atau Institusi?

Terpisah, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait oknum guru tersebut. Menurutnya, laporan serupa sudah beberapa kali diterima. “Kasus ini sebenarnya sudah lama. Banyak masyarakat datang ke kantor untuk meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan,” katanya.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi di luar institusi. Dengan demikian, Kemenag Sumenep hanya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian. “Kami hanya mempertemukan dan mendorong agar ada penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, terlapor berinisial A belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan juga belum mendapat respons.

Tanggapan dari Terlapor

Di sisi lain, A selaku terlapor akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan urusan bisnis pribadi di luar kedinasan. “Ini usaha yang saya jalankan di luar kantor. Ini bisnis pribadi. Hanya saja sekarang saya belum bisa mengembalikan uang dan memberikan hasil investasi ke AQN karena usaha percetakan saya belum berjalan, mesinnya rusak,” ujarnya.

A mengakui memang melibatkan sejumlah investor, termasuk pelapor AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep. Ia berdalih usahanya mengalami kendala serius karena kerusakan mesin percetakan yang membutuhkan biaya perbaikan puluhan juta rupiah. “Saya belum punya uang untuk perbaikan mesin. Nanti uangnya akan saya kembalikan. Tapi sekarang saya belum ada. Jadi saya akan ikuti proses hukumnya,” katanya.

Laporan Polisi dan Awal Perkara

Untuk diketahui, laporan dugaan penipuan itu dilayangkan AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, pada Senin (5/1/2026). Aduan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan serta pengadaan lima unit laptop kepada pelapor. Selanjutnya, pada 5 Juli 2025, pelapor menyetor modal awal sebesar Rp 27.500.000 yang diperoleh dari rekannya berinisial K. Dalam perkara ini, K turut menjadi saksi.

Namun, hingga 26 September 2025 saat pelapor menagih janji keuntungan sekaligus pengembalian modal, tidak ada realisasi sebagaimana kesepakatan awal. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp 46.775.000. Karena tidak kunjung ada iktikad baik, maka korban akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.


Pos terkait