Korban Pemaaf Pencuri Karena Ibunya Dengar Alasan Kesulitan Hidup Terlilit Utang

Inilah Penampakan Us Pria Yang Disebut Mayat Hidup
Inilah Penampakan Us Pria Yang Disebut Mayat Hidup

Peristiwa Pencurian di Desa Sumilir Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini terjadi setelah korban merasa iba dengan latar belakang pelaku yang mengalami kesulitan hidup dan baru pertama kali melakukan tindakan kriminal.

Pencurian tersebut melibatkan sebanyak 70 kilogram gabah senilai Rp980 ribu. Aksi ini dilakukan oleh MS (39), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, yang tertangkap tangan oleh korban saat mencoba membawa kabur dua karung gabah menggunakan sepeda motor pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di halaman Masjid An-Nur, Desa Sumilir.

Setelah ditangkap, MS mengakui bahwa aksinya dilakukan karena tekanan ekonomi yang hebat. Ia terlilit utang pada lembaga keuangan informal atau “bank keliling” dan diwajibkan menyetor cicilan setiap hari Selasa. Hal ini membuatnya terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Kasus ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Mediasi difasilitasi oleh Polsek Kemangkon pada Kamis (26/2/2026) mempertemukan korban, Sukedi (57), dengan pelaku MS. Dalam pertemuan tersebut, Sukedi menyatakan secara tulus tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan menerima permohonan maaf pelaku.

“Korban memilih tidak membuat laporan resmi dan menginginkan perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar.

AKP Heri menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice ini diambil dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat desa. Selain faktor ekonomi, kesediaan pelaku untuk mengganti kerugian menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus ini.

“Keputusan ini mempertimbangkan bahwa pelaku baru pertama kali berbuat kriminal dan didorong kesulitan hidup. Kami berharap mekanisme ini menciptakan keadilan yang sesungguhnya, di mana korban merasa pulih dan pelaku benar-benar jera tanpa harus masuk penjara,” tambah AKP Heri.

Penyelesaian kasus ini dikukuhkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersama. Pihak kepolisian juga telah mengembalikan barang bukti berupa dua karung gabah kepada korban, sementara pelaku diizinkan pulang dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Penyelesaian Kasus

  • Latar belakang pelaku: Pelaku belum pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya.
  • Tekanan ekonomi: Pelaku terjerat utang pada lembaga keuangan informal dan harus membayar cicilan setiap hari Selasa.
  • Kesediaan pelaku untuk mengganti kerugian: Pelaku menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.
  • Dialog dan mediasi: Proses penyelesaian dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat desa.
  • Niat baik korban: Korban memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum dan ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.


Pos terkait