KPAI: Ayah Anak Disiksa Ibu Tiri di Sukabumi Tak Hadiri Pemakaman

Pengaduan KPAI Terkait Kekerasan pada Anak di Sukabumi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari Lisna, ibu kandung NS (14 tahun), yang tewas karena diduga dianiaya oleh ibu tiri di Sukabumi. Laporan tersebut diterima pada Senin (23/2/2026). KPAI juga telah melakukan pertemuan dengan keluarga NS yang berada di Jampang Kulon.

Menurut Komisioner KPAI pengampu Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, hasil temuan KPAI menunjukkan bahwa ayah kandung NS sering melakukan kekerasan terhadap anaknya. Bahkan, hingga saat ini, ayah kandung belum pernah datang ke makam anaknya.

Temuan ini dilakukan setelah KPAI melakukan pengawasan mandiri setelah menerima laporan di Jampang Kulon dan Pelabuhan Ratu. Saat itu, KPAI bertemu dengan keluarga NS di Jampang Kulon dan juga bertemu dengan bibi NS. Anak NS memiliki hubungan emosional yang kuat dengan keluarga ini dan dimakamkan di dekat rumah pamannya.

Selain itu, ditemukan bahwa ayah dan ibu tiri NS tidak menikah secara resmi negara, hanya menikah agama saja. Hal ini menjadi salah satu faktor dalam penanganan kasus ini.

Ibu Tiri Dikenai Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa ibu sambung NS sering mengalami KDRT dari ayah NS. Keluarga juga diketahui sering memberikan peringatan kepada ayah kandung agar tidak melakukan kekerasan terhadap NS, tetapi hal tersebut tidak diindahkan.

KPAI memastikan bahwa ibu tiri NS dijerat dengan hukuman pelanggaran UU Perlindungan Anak pasal 76C Juncto 80. Karena pelaku adalah keluarga dekat, maka hukumannya ditambah 1/3 serta penambahan tuntutan pelanggaran UU PKDRT.

Pada hari Rabu siang, KPAI melakukan audiensi di Polres Sukabumi setelah menetapkan status tersangka terhadap ibu tiri NS. KPAI memastikan bahwa ibu tiri akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Hukum untuk Ayah Kandung NS

Selain itu, KPAI juga mendorong Polres Sukabumi untuk memproses hukum laporan terhadap ayah kandung NS dengan sangkaan penelantaran. Menurut KPAI, secara fakta, ayah kandung NS juga melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anaknya.

“Sehingga ada kemungkinan dua proses hukum yang menjerat ibu tiri dan ayah kandung,” kata Diyah Puspitarini.

KPAI berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan setiap keluarga memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak mereka. KPAI juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan penelantaran.

Penutup

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga perlindungan anak dalam mengawasi dan melindungi hak-hak anak. KPAI akan terus berupaya agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Pos terkait