KPAI Bongkar KDRT Ibu Tiri Nizam oleh Ayah Kandung

Aa1j8ct4
Aa1j8ct4

Temuan KPAI Mengenai Kasus Kekerasan terhadap NS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkap sejumlah fakta penting terkait kasus kekerasan yang menimpa NS, seorang remaja berusia 14 tahun yang tewas diduga akibat penganiayaan di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam proses pengawasan mandiri yang dilakukan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, KPAI menemukan bahwa ibu tiri NS sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari ayah kandung korban.

Temuan ini diperoleh setelah KPAI melakukan pengawasan di wilayah Jampang Kulon dan Palabuhan Ratu. Dalam proses tersebut, KPAI juga menemukan bahwa ayah dan ibu tiri korban tidak menikah secara resmi dengan negara, melainkan hanya secara agama. Meskipun keluarga telah beberapa kali memperingatkan ayah korban untuk menghentikan kekerasan, hal itu tidak diindahkan.

Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI pengampu kekerasan fisik dan psikis, menjelaskan bahwa KDRT yang dialami oleh ibu tiri NS dari suaminya menjadi salah satu alasan mengapa ia melakukan kekerasan kepada anak NS.

Ayah Kandung NS Tidak Pernah Datang ke Makam Anaknya

Salah satu temuan lain yang ditemukan oleh KPAI adalah bahwa ayah kandung NS tidak pernah datang ke makam anaknya. Fakta ini ditemukan setelah KPAI melakukan pengawasan di dua wilayah tersebut, setelah menerima laporan dari ibu kandung NS pada 23 Februari 2026.

KPAI bertemu dengan keluarga korban, termasuk bibi korban yang memiliki kedekatan emosional dengan NS. Korban dimakamkan di dekat rumah pamannya. Diyah menyebutkan bahwa ayah kandung NS sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, bahkan hingga saat ini belum pernah datang ke makam anaknya.

Kondisi Relasi Penuh Kekerasan dalam Keluarga

KPAI menyatakan bahwa kondisi relasi yang penuh kekerasan di dalam keluarga diduga menjadi salah satu faktor yang memicu penganiayaan terhadap NS. Dalam audiensi dengan Polres Sukabumi, KPAI memastikan bahwa ibu tiri NS akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76C junto 80 dengan pemberatan, karena pelaku merupakan keluarga dekat. Selain itu, ada tambahan sangkaan UU PKDRT.

KPAI Mendorong Proses Hukum terhadap Ayah NS

Selain itu, KPAI juga mendorong proses hukum terhadap ayah kandung NS atas dugaan penelantaran anak. Diyah menjelaskan bahwa kemungkinan besar akan ada dua proses hukum yang menjerat ibu tiri dan ayah kandung NS.

“KPAI berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan setiap keluarga hendaknya memberikan ruang yang aman dan nyaman kepada anak,” kata Diyah.

Pos terkait