KPAI Duga Ayah Korban Kekerasan Sukabumi Terlibat

Penyiksaan yang Dilakukan Ayah Kandung terhadap Remaja di Sukabumi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap dugaan keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial NS yang meninggal pada usia 13 tahun di Sukabumi, Jawa Barat, pada 18 Februari 2026. Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Diyah, informasi tersebut berasal dari keluarga besar NS yang memberikan keterangan langsung kepada KPAI saat mereka berkunjung ke Sukabumi. Dalam penjelasannya, Diyah menyebutkan bahwa ibu tiri NS yang kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kemungkinan bukan satu-satunya pelaku. “Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri), tetapi juga ayah. Dan itu sudah terjadi, terutama lebih intens selama 4 tahun terakhir,” ujar Diyah.

Upaya Keluarga untuk Mengingatkan Orang Tua NS

Diyah menambahkan bahwa keluarga besar NS telah mencoba mengingatkan orang tua NS untuk menghentikan penyiksaan terhadap NS. Namun, imbauan tersebut diabaikan dengan alasan bahwa mereka berhak mendidik NS sebagai anaknya. Dalam audiensi yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sri Suparyati juga memaparkan dugaan serupa. Suparyati menjelaskan bahwa NS dan ibu kandungnya, Lisnawati, disiksa oleh Anwar Satibi sejak mereka masih menjadi anggota keluarga.

Menurut Suparyati, Anwar diduga melakukan kekerasan terhadap NS dengan cara menyundutkan rokok, menyiram dengan air, dan mencelupkannya ke dalam bak mandi. Diyah menilai kekerasan rumah tangga yang berlangsung bertahun-tahun itu menjadi faktor utama yang menyebabkan NS meninggal dengan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa peran serta kekerasan dalam rumah tangga sampai NS kemudian meninggal itu tidak lepas peran dari seorang ayah di situ,” ujar Suparyati.

Usulan Tiga Delik untuk Menyelidiki Kasus Penganiayaan

Komisioner KPAI Diyah meminta Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Diyah mengusulkan tiga delik untuk menyelidiki dugaan penganiayaan Anwar terhadap NS. Pertama, delik penelantaran yang diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Pelindungan Anak karena membiarkan NS sakit selama berhari-hari tanpa upaya pengobatan. Kedua, delik kekerasan yang melanggar Pasal 80 dalam UU Pelindungan Anak. Terakhir, delik penghambatan bertemu orang tua yang diatur dalam Pasal 14. Anwar diduga menghalangi Lisnawati untuk bertemu Nizam selama empat tahun terakhir.

Penjelasan Kuasa Hukum Lisnawati

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap korban pernah dilaporkan ibu kandung pada 2024. Namun, Krisna mengatakan Anwar tidak memberikan respons memadai untuk mengoreksi tindakan istrinya. Krisna menilai bahwa Anwar tidak bisa dianggap sebagai saksi netral karena mengetahui risiko kekerasan tapi membiarkannya terjadi. “Maka keadaan tersebut harus diuji secara serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat,” ujarnya dalam rapat.

Bantahan dari Anwar Satibi

Secara terpisah, Anwar Satibi membantah seluruh tuduhan yang mengatakan ia melakukan kekerasan terhadap NS. Anwar menganggap kabar tersebut adalah sebuah fitnah yang berusaha menyerangnya. “Yang jelas itu semua tidak benar. Sekarang doakan saja karena saya lagi dihantam fitnah dari kanan-kiri,” kata dia saat dihubungi pada Senin.

Penasihat hukum Anwar, Dedi Setiadi, memohon agar Komisi III DPR memberikan kesempatan yang sama kepada kliennya untuk menjelaskan dari sisi mereka. Dedi juga meminta agar LPSK dan KPAI bersikap seimbang dengan mempertimbangkan bantahan dari Anwar. “Belum tentu benar juga apa yang disampaikan oleh mantan istrinya. Jadi kan kasihan juga klien saya tidak berbuat apa-apa difitnah seperti ini,” ujar Dedi.

Pos terkait