Kasus Kematian NS: Peran Penyidik dan Perlindungan Saksi yang Memerlukan Perhatian Serius
Kasus kematian NS (13) yang dianiaya oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi, telah menjadi perhatian publik. Meskipun polisi menghentikan penyelidikan kasus ini karena adanya kesepakatan damai antara ayah kandung NS dengan Teni Ridha Shi, hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak terkait perlindungan anak dan penegakan hukum.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sri Nurherwati, menyoroti pentingnya peran penyidik dalam mengungkap kebenaran di balik kematian NS. Ia menekankan bahwa kekerasan yang terjadi tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan.
“Perlu diungkap apakah kekerasan yang terjadi merupakan dampak atau rangkaian dari KDRT sebelumnya, atau ada faktor lain,” ujarnya. Menurut Sri, kasus KDRT terhadap anak harus ditangani secara tegas dengan menggunakan payung hukum yang utuh, seperti UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
LPSK Menerima Permohonan Perlindungan dari Lisnawati
Lisnawati, ibu NS, meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mendapat ancaman dari nomor telepon tak dikenal. Ia mengaku merasa terancam dan khawatir akan keselamatannya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Lisnawati dan menemukan adanya gangguan pada kondisi fisik serta psikisnya. Saat ini, Lisnawati sedang menjalani asesmen medis oleh dokter LPSK, dan akan dilanjutkan dengan asesmen psikologis serta asesmen terkait tingkat ancaman.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya terus-menerus dihubungi oleh nomor tidak dikenal melalui telepon maupun pesan singkat. Meski belum ada ancaman pembunuhan secara eksplisit, pertanyaan-pertanyaan intimidatif seperti “kamu tinggal di mana” telah menciptakan ketakutan luar biasa bagi Lisnawati.
Tragedi Biadab di Sukabumi
NS, seorang remaja asal Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan tewas diduga akibat penyiksaan keji oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi (47). Modus penyiksaan yang dilakukan tergolong sangat sadis; korban diduga dicekoki air panas hingga menyebabkan organ tubuhnya membengkak hebat.
NS sempat menjalani perawatan medis intensif, namun tim dokter gagal menyelamatkan nyawanya akibat kerusakan organ dalam yang terlalu parah. Kehadiran Rieke Diah Pitaloka dalam pendampingan ini menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional, terutama terkait perlindungan anak dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan domestik.
Proses Hukum dan Harapan Masyarakat
Saat ini, proses hukum terhadap Teni Ridha Shi tengah berjalan di kepolisian Sukabumi. Masyarakat luas mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal. Kehadiran LPSK diharapkan mampu membentengi Lisnawati dari segala bentuk upaya intimidasi yang bertujuan untuk melemahkan jalannya pengadilan atau membungkam suara korban.
Rieke Diah Pitaloka menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Baginya, kasus NS adalah alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia yang harus diperkuat melalui implementasi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Kasus kematian NS menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum dan psikologis bagi korban KDRT. Selain itu, peran penyidik dan lembaga perlindungan saksi seperti LPSK sangat krusial dalam memastikan keadilan dan keamanan bagi para korban.





