KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan rokok dalam pengurusan cukai. Penyidik KPK mengungkapkan bahwa ada indikasi adanya pemberian uang kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, guna mempermudah proses pengurusan cukai.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ini masih dalam tahap awal setelah penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat akan diungkap ketika ada pemanggilan saksi.
“Belum, ini masih awal pasca-penetapan tersangka. Nanti ketika ada pemanggilan saksi, pasti kami akan buka,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai untuk kepentingan pengurusan cukai. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Tentu nanti kami akan melihat lagi, akan kami mintai keterangan para tersangka maupun saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. KPK akan memeriksa produsen rokok dalam penyidikan dugaan rasuah pengurusan cukai. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali detail pengurusan cukai yang diduga dikorupsi oleh pegawai Bea Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang terlibat.
“Terkait dengan keterangan dari siapa saja nanti dan perusahaan mana. Kami akan melihat keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, saksi lain, dan bukti yang kami miliki,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 Maret 2026.
Asep menduga terdapat aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima segelintir pihak di Ditjen Bea Cukai. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima uang korupsi di sektor cukai. Menurut Asep, pasti ada pemberinya. Namun saat ini memang belum bisa diungkap.
KPK menduga pegawai Ditjen Bea Cukai memainkan pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Asep menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual berbeda.
“Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK mengumumkan status tersebut setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. KPK menjerat Bayu dengan pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus suap impor ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.





