KPK Buka Alasan Absen Yaqut Cholil di Persidangan Praperadilan

Aa1pci86
Aa1pci86



islamipedia.id.CO.ID – JAKARTA.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini disebabkan karena KPK memiliki empat sidang praperadilan lain yang sudah terjadwal secara bersamaan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim biro hukum KPK telah mengajukan surat penundaan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa KPK melalui Biro Hukum telah meminta penundaan untuk sidang hari ini.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya digelar pada tanggal 24 Februari 2026. Namun, sidang tersebut ditunda selama satu minggu. Penundaan ini dilakukan karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir di sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke PN Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal PN Jaksel mengatakan bahwa sidang akan digelar kembali pada tanggal 3 Maret 2026.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Hakim juga menyampaikan bahwa KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” tanya Hakim. “Cukup,” jawab tim kuasa hukum.

Beberapa hal penting yang muncul dari proses ini adalah:

  • Proses hukum yang kompleks: Sidang praperadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat publik bisa sangat rumit dan memerlukan pengaturan waktu yang tepat.
  • Kepatuhan terhadap prosedur hukum: KPK mengajukan surat penundaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga sidang dapat dilakukan tanpa melanggar aturan.
  • Peran hakim dalam pengambilan keputusan: Hakim memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri.
  • Keterlibatan banyak pihak: KPK tidak hanya menghadapi satu kasus, tetapi juga harus mengelola beberapa sidang praperadilan secara bersamaan, yang menunjukkan beban kerja yang tinggi.

Dengan penundaan sidang ini, para pihak terkait memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih baik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Pos terkait