Kasus Korupsi Cukai Rokok: KPK Selidiki Aliran Dana dari Perusahaan Rokok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya keterlibatan sejumlah perusahaan rokok dalam pemberian uang kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dugaan suap ini dilakukan untuk memudahkan pengurusan cukai terhadap rokok yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam kasus ini berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi, termasuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan mana saja yang memberikan uang tersebut.
Menurut Budi, penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK akan memeriksa produsen rokok untuk mencari tahu detail-detail pengurusan cukai yang diduga dikorupsi oleh pegawai bea cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang terlibat. “Terkait dengan keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja. Nah, terkait keterangan dari para tersangka yang sudah kami tangkap, saksi-saksi lain, dan bukti-bukti yang kami miliki,” jelas Asep saat dikonfirmasi.
Asep menduga ada aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima oleh sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyidik sedang menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima uang korupsi di sektor cukai. Meski demikian, informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat diungkap secara lengkap.
Modus Korupsi dalam Pengurusan Cukai
KPK menduga bahwa pegawai Ditjen Bea Cukai memainkan peran dalam pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan.
Asep menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual memiliki perbedaan. “Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Status tersebut diumumkan setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. KPK menjerat Bayu dengan pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Budiman Bayu Prasojo, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus suap impor ini. Mereka antara lain:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo, John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri
- Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
Kasus ini menunjukkan adanya indikasi sistematis dalam korupsi cukai rokok yang melibatkan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. KPK terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan mekanisme korupsi yang terjadi.





