KPK OTT Bupati Pekalongan: Dulu Fadia A Rafiq Tak Korupsi, Kini Terjebak Uang Haram

Potret Fadia A Rafiq Menjabat Sebagai Bupati Pekalongan
Potret Fadia A Rafiq Menjabat Sebagai Bupati Pekalongan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Langkah penindakan tersebut mengejutkan banyak pihak karena Fadia masih menjabat sebagai petahana dan selama ini dikenal mengampanyekan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut terkait dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Perkara itu diduga berkaitan dengan proyek penyediaan tenaga ahli atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dugaan Pengondisian Vendor di Berbagai Dinas

KPK menduga adanya praktik lancung dalam proses penunjukan pihak ketiga yang mengelola tenaga kerja alih daya tersebut. Budi menjelaskan bahwa proses lelang diduga telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan pihak tertentu.

“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pengondisian syarat dan proses administrasi.

“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas. Prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” ungkapnya.

Kontradiksi Slogan “Ora Korupsi”

Penangkapan ini memicu diskusi hangat di masyarakat, terutama menyangkut komitmen politik Fadia A Rafiq. Dalam masa kampanyenya, anak dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini dikenal luas dengan slogan berbahasa Jawa yang menekankan kejujuran: “Ora Njanjeni (Tidak Menjanjikan), Ora Ngapusi (Tidak Menipu), dan Ora Korupsi (Tidak Korupsi).”

Ironisnya, saat kampanye Ora Korupsi terus didengungkan untuk periode kepemimpinannya, Fadia justru harus berurusan dengan lembaga anti-rasuah terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Mobil Mewah dan Salon Pribadi Disegel

Pasca-penangkapan, penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah aset dan lokasi di Pekalongan. Selain ruangan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) dan kantor dinas, rumah dinas Bupati juga tak luput dari penggeledahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya delapan unit kendaraan mewah yang terparkir di halaman rumah dinas telah dipasangi segel KPK pada bagian kaca depan dan handel pintu. Deretan mobil tersebut meliputi:

  • Mobil listrik premium Denza D9
  • Toyota Fortuner dan Toyota Camry
  • Mitsubishi Xpander dan Hyundai
  • Mobil listrik Wuling

Selain kendaraan, aset pribadi berupa usaha salon milik Fadia A Rafiq yang berlokasi di Desa Nyamok juga dilaporkan telah disegel oleh tim penyidik sebagai bagian dari pengamanan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait.

Respons Wakil Bupati dan Mitos Politik

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memilih untuk tidak memberikan komentar banyak saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjerat pasangannya tersebut. Saat ditemui usai acara di Universitas Semarang (USM), Sukirman meminta publik menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.

“Belum bisa komentar. Menunggu Pak Gub (Gubernur Jateng),” ujar Sukirman singkat sembari menghindari awak media.

Kasus ini kembali menghidupkan mitos politik yang berkembang di daerah Pantura Jawa Tengah tersebut. Warga lokal sering menyebut adanya “kutukan” atau mitos bahwa tidak ada Bupati Pekalongan yang mampu menyelesaikan dua periode masa jabatan secara penuh berturut-turut di Kota Batik tersebut.

Status Hukum dalam 1×24 Jam

Hingga saat ini, Fadia A Rafiq beserta rombongan yang terjaring OTT telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.

Pihak KPK berjanji akan memberikan keterangan pers lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara dan siapa saja pihak vendor yang terlibat dalam pengondisian proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan tersebut.

Pos terkait