Penyidik KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan di Kota Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari keenam saksi tersebut, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Keenam saksi yang diperiksa antara lain berinisial DSN, AS, GYP, HS, RS, dan SBM. Mereka dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek-proyek yang dilakukan oleh Dinas PUPR Madiun.
Budi mengungkapkan bahwa diduga ada aliran fee proyek yang diterima oleh Wali Kota Madiun. Besaran fee tersebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Kota Madiun. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menelusuri aliran fee tersebut. Selain itu, KPK juga akan menyelidiki apakah ada pengondisian dalam proses perencanaan serta pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Kasus OTT yang Menyeret Maidi
Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 19 Januari 2026. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan tiga tersangka, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan proyek Pemeliharaan Jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar. Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya bersedia memberikan fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan ini kemudian dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Gratifikasi yang Diterima oleh Maidi
Selain itu, penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi diperkirakan mencapai sebesar Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dan KPK terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua fakta terungkap. Penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi lain yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK juga akan memperkuat bukti-bukti yang ditemukan, termasuk dokumen-dokumen dan keterangan saksi, agar dapat membuktikan adanya indikasi korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Langkah KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pemerintahan. Dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan pengambilan tindakan hukum terhadap pelaku, KPK berharap dapat memberikan contoh nyata bagi instansi-instansi lain dalam upaya pencegahan korupsi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa tindakan tidak sesuai aturan akan ditindak tegas. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa pemerintah bekerja secara benar dan bertanggung jawab.





