Pemeriksaan Kepala BKD Jawa Timur oleh KPK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, dikabarkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Pemeriksaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Indah memastikan bahwa pemeriksaannya tidak terkait langsung dengan dugaan jual-beli jabatan. Ia menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi ahli karena pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan aturan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami diperiksa terkait ketentuan pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari unsur pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tidak ada kaitan dengan jual-beli jabatan,” tegas Indah saat mengungkapkan hal tersebut.
Kasus yang Menyeret Beberapa Orang
Selain Sugiri Sancoko, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Pemeriksaan terhadap Indah mencakup beberapa regulasi penting seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbolehkan pengangkatan tenaga profesional selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dokumen yang Disita sebagai Barang Bukti
Indah menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan di Jakarta dan Madiun telah disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan keterlibatannya dalam praktik jual-beli jabatan tidak benar.
“Semua berkas yang saya bawa terkait aturan itu disita sebagai barang bukti. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan tuduhan jual-beli jabatan,” ujar Indah.
Penjelasan Terkait Informasi yang Beredar
Indah menyayangkan adanya informasi di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan hingga diperiksa KPK. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Indah menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Bagi saya jabatan adalah amanah. Tidak ada jabatan yang kekal. Saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” pungkasnya.





