KPK Periksa Produsen Rokok Terkait Dugaan Korupsi Cukai

Aa1qv0li 1
Aa1qv0li 1

Penyidikan Korupsi Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang akan diperiksa adalah produsen rokok, sebagai bagian dari upaya mengungkap detail pengurusan cukai yang diduga dimanipulasi oleh pegawai Bea Cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. “Terkait dengan keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja. Nah, terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, saksi-saksi lain, dan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 Maret 2026.

Asep menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima oleh segelintir pihak di Ditjen Bea Cukai. Penyidik sedang menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima uang korupsi di sektor cukai. “Pasti ada pemberinya. Namun saat ini memang belum bisa kami ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan, kami akan susuri informasi tersebut,” tambah Asep.

KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pengembangan ini berkaitan dengan pengurusan cukai yang diduga turut dikorupsi oleh sejumlah pihak di institusi tersebut. “Saat ini kami sedang dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Asep, KPK menduga bahwa pegawai Ditjen Bea Cukai memainkan pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Ia menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual berbeda.

“Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” jelas Asep.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Status tersangka ini diumumkan setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. KPK menjerat Bayu dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Budiman Bayu Prasojo, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus suap impor ini. Mereka antara lain:

  • Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan
  • Pemilik Blueray Cargo, John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri
  • Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengurusan cukai tidak hanya melibatkan pegawai internal, tetapi juga pihak luar yang terlibat dalam proses impor barang. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pelaku dan membawa mereka ke meja hijau agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pos terkait