KPK Ajukan Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini diajukan karena ada bentrok jadwal dengan kegiatan lain yang dijadwalkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa alasan penundaan bukan hanya terkait kehadiran, tetapi juga persiapan dokumen jawaban untuk persidangan.
“Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen jawaban untuk persidangan,” ujar Setyo saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Setelah sidang ini, KPK berjanji akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan. “Mudah-mudahan akan hadir,” kata Setyo.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda menjadi Selasa, 3 Maret 2026. Seharusnya, sidang gugatan melawan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
“KPK ini sudah kami panggil. Sampai dengan pukul 10.50, termohon tidak muncul. Jadi sidangnya akan kami tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026,” ujar hakim tunggal.
Hakim menyatakan bahwa KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta penundaan persidangan satu pekan ke depan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali memanggil KPK pekan depan untuk yang kedua atau terakhir.
Sidang praperadilan pekan depan dijadwalkan pada waktu yang sama, yakni pukul 10.00 WIB. “Di KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,” kata hakim.
Sementara itu, Yaqut hadir di sidang perdana praperadilan ini. Ia memasuki ruangan sidang pada pukul 10.00 WIB dengan pakaian kemeja putih dan celana hitam serta mengaku siap menjalani sidang praperadilan melawan komisi antirasuah.
Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyandang status tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Dede Leni Mardianti dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





