Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/2).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus yang berkaitan dengan pengurusan cukai. Hal ini dilakukan setelah KPK mengungkap perkembangan penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menemukan bahwa salah satu pegawai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, berinisial SA, diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai sejak November 2024. Uang tersebut berasal dari produk yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor yang dikenai cukai. Namun, hingga saat ini, SA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa Rizal menjadi salah satu dari para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain:
* Rizal (RZL), yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
* Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
* Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
* John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
* Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
* Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mendalami keterangan saksi, terutama terkait penggeledahan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, pihak KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.





