KPK Selidiki Dugaan Suap Impor di Kantor Bea Cukai

Aa1x5i2e 4
Aa1x5i2e 4

KPK Membuka Peluang untuk Menyelidiki Dugaan Suap Importasi Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ruang untuk menyelidiki dugaan suap terkait importasi barang yang melibatkan kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Meskipun begitu, KPK sedang memastikan apakah kantor wilayah tersebut memiliki kewenangan dalam mengurusi kepabeanan dan cukai.

“Banyak kemungkinan karena memang bea cukai memiliki perwakilan di tingkat provinsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui peran kantor wilayah bea cukai dalam kasus suap impor. Dengan demikian, KPK dapat memahami lebih jauh proses kepabeanan dan cukai. Termasuk apakah ada peran dari para kantor wilayah sebelum sampai ke pusat serta bagaimana mekanismenya.

Pengembangan Penyidikan Terkait Kasus Suap Impor

KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pengembangan ini berkaitan dengan pengurusan cukai yang diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak di institusi tersebut. “Saat ini kami sedang dalami,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dugaan korupsi ini melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai yang diduga memainkan pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Asep menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual berbeda.

“Yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak yang nakal ini, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujarnya.

Tersangka dalam Kasus Suap Impor

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK mengumumkan status tersebut setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. KPK menjerat Bayu dengan pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Budiman Bayu Prasojo, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus suap impor ini. Mereka antara lain:

  • Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan
  • Pemilik Blueray Cargo, John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri
  • Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan

Proses Penyelidikan dan Tindakan yang Dilakukan

KPK terus memperluas penyelidikan terkait kasus suap impor ini. Dengan menetapkan beberapa tersangka, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Penyidik KPK juga telah melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka, sehingga menunjukkan adanya upaya aktif dalam menangani kasus ini.

Penyelidikan ini juga mencakup analisis terhadap mekanisme pengurusan cukai yang mungkin dimanipulasi. Dengan memahami struktur organisasi dan prosedur di Ditjen Bea Cukai, KPK berharap bisa mengidentifikasi celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan korupsi.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh KPK

Beberapa langkah telah diambil oleh KPK dalam upaya menuntaskan kasus ini. Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya langkah-langkah ini, KPK berharap bisa memberikan contoh nyata dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor kepabeanan dan cukai. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen KPK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pos terkait