KPK Selidiki Komunikasi Sudewo dan DPRD Pati Saat Pemakzulan

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Pemerasan di Kabupaten Pati Berkembang Pesat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikannya mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Fokus utama kini berada pada dinamika politik di DPRD Pati, khususnya terkait isu pemakzulan Bupati nonaktif Sudewo.

Pada 24 Februari 2026, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi di Polrestabes Semarang. Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Pati tersebut diperiksa untuk mendalami jejak komunikasi seputar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Sudewo yang sempat bergulir beberapa waktu lalu.

Langkah KPK memanggil Ali Badrudin bukan tanpa alasan. Penyidik dikabarkan telah mengantongi sejumlah bukti percakapan dan komunikasi yang terjalin antara pihak Sudewo dengan sejumlah anggota dewan di DPRD Pati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari pihak DPRD ada juga yang diperiksa, didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan pihak Saudara SDW (Sudewo) dengan pihak di DPRD, khususnya terkait dengan rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir.

Sebagai kilas balik, proses pemakzulan Sudewo kandas dalam Rapat Paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025. Dari total tujuh fraksi, hanya PDI Perjuangan yang mendesak pemakzulan dilanjutkan. Sementara itu, enam fraksi lainnya (sekitar 36 anggota dewan) sepakat memberi ampunan dan hanya meminta Sudewo memperbaiki kinerjanya.

Saat disinggung mengenai adanya dugaan kongkalikong atau praktik rasuah di balik kandasnya upaya pemakzulan tersebut, Budi memberikan jawaban diplomatis namun menegaskan hal tersebut sedang diselidiki. “Nah, ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” ujar dia.

Selain mendalami isu pemakzulan, KPK pada hari yang sama juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap 11 saksi lainnya yang merupakan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta di Pati. Penyidik menyoroti peran kelompok yang dijuluki “Tim 8”, yang diketahui bertindak sebagai tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024. KPK mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Ketua KPU Pati, P. Supriyanto, untuk membongkar manuver politik kelompok tersebut.

Lebih jauh, Tim 8 diduga kuat ikut cawe-cawe mengatur proyek di pemerintahan. Hal ini didalami melalui pemeriksaan mantan Kadis PUPR Pati, Riyoso. “Terkait saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” terang Budi.

KPK juga memeriksa Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah, Subur Prabowo, untuk melacak jejak aliran dana yang masuk maupun keluar terkait kasus Sudewo. Rangkaian pemeriksaan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pertengahan Januari 2026. Sudewo dan tiga kepala desa (Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan) telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa.

Para tersangka mematok tarif jabatan hingga Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi. Modusnya dibarengi dengan ancaman penutupan formasi jika calon tidak menyetor uang. Ironisnya, uang miliaran rupiah hasil pemerasan tersebut dikumpulkan secara tunai dan disimpan secara sembarangan di dalam karung beras serta kantong kresek pasar.

Pos terkait