KPK Selidiki Komunikasi Sudewo dengan Ketua DPRD Pati Terkait Pemakzulan

Aa1kryto
Aa1kryto

Penyidik KPK Periksa Ketua DPRD Pati Terkait Kasus Pemakzulan Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, sebagai saksi dalam kasus pemerasan calon perangkat desa. Selain itu, penyidik juga mendalami keterkaitan Ali Badrudin dengan rencana pemakzulan Sudewo saat menjabat Bupati Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang memperdalam percakapan antara Sudewo dan beberapa pihak di DPRD terkait rencana pemakzulan yang sempat beredar. Ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu materi penting yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK telah memanggil 12 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang.

Daftar 12 saksi yang dipanggil antara lain:
* Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Riyoso selaku eks Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati

Ali Badrudin selaku Anggota DPRD Kab. Pati

P Supriyanto selaku Ketua KPU Kab. Pati

Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kab. Pati

Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kab. Pati

Sutikno selaku Kabag PBJ Kab. Pati

Suhardi selaku Kades Baleadi (Ka paguyuban Desa Kec. Sukolilo)

Imam Sholikin selaku Kades Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati

* Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah

Penetapan Tersangka atas Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengamankan Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 601 jabatan yang kosong.

Rencana Pengumpulan Dana dari Calon Perangkat Desa

Sudewo bersama tim sukses atau orang-orang kepercayaannya merencanakan untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Dua kepala desa, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan dalam proses ini.

Asep menjelaskan bahwa sejak November 2025, Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Berdasarkan arahan Sudewo, YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Tarif ini lebih tinggi dari sebelumnya, yang berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, lalu diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Dasar Hukum yang Digunakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait