Penyelidikan KPK Mengungkap Skandal Suap Importasi di Ditjen Bea Cukai
Korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pegawai. Salah satu pihak yang diduga terlibat adalah Salisa Asmoaji (SA), seorang pegawai dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. SA diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya mendapat cukai, dengan perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang yang dikumpulkan oleh SA disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house. “Para pegawai bea cukai menyewa sejumlah apartemen sebagai tempat rumah aman karena mereka selalu berpindah-pindah saat melancarkan praktik korupsi,” jelas Asep.
SA diketahui menyewa apartemen tersebut sejak 2024 atas perintah BBP serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS). Uang yang disimpan di apartemen itu diduga terkait dengan kasus suap importasi barang dalam lingkungan Ditjen Bea Cukai.
KPK memeriksa Salisa Asmoaji dalam pengusutan kasus suap importasi barang pada Rabu, 18 Februari 2026. Penyidik fokus pada keterangan Salisa tentang kegiatan kepabeanan. Selain itu, KPK menetapkan Bayu sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap importasi barang. Status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis, 26 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK langsung menahan Bayu selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bayu dijerat dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Proses Pengaturan Jalur Importasi
Kasus suap ini bermula saat pihak Ditjen Bea Cukai berkomplot dengan perusahaan kargo PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang.
Atas pengkondisian tersebut, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Hal ini menyebabkan barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
Tersangka dan Pasal yang Digunakan
KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP. Selain itu, KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.





