KPK Selidiki Penerima Uang di Rumah Aman Kasus Suap Bea Cukai

Aa1sxreu 1
Aa1sxreu 1

Kasus Suap dan Gratifikasi di Bea Cukai Terus Berkembang

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan mengenai asal-usul uang yang diduga terlibat dalam kasus ini serta sosok-sosok yang akan menerima suap dari rumah aman atau safe house yang terkait dengan impor barang KW tersebut.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di beberapa rumah aman yang terkait dengan kasus impor barang KW. Salah satu temuan adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper dari rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2), hasil temuan tersebut akan didalami lebih lanjut mengenai asal-usulnya dan siapa saja yang akan menerima uang tersebut. “Termasuk juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap aliran uang dan apakah ada pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran uang terkait perkara ini,” katanya.

Penyidikan Terus Berlangsung

Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Mereka berupaya memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting dan pengumpulan bukti-bukti yang dapat membantu proses hukum lebih lanjut.

Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan DJBC

Pada tanggal 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam OTT tersebut adalah Rizal. Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Daftar Tersangka yang Ditetapkan

Berikut ini adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

  • Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando Hamonangan (ORL) – Kasi Intelijen DJBC
  • John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo
  • Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo

Langkah-Langkah Penyidikan Lanjutan

KPK terus memperluas penyidikan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum. Proses penyidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis terhadap aliran dana yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, KPK juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Pos terkait