Penyidikan KPK Terhadap Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Importasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait peran seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam dugaan kasus suap importasi barang. Dugaan tersebut menyebutkan bahwa pegawai tersebut diduga menjalankan instruksi dari atasan di lingkungan Bea Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memperluas investigasi terhadap pegawai yang berinisial SA. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap agar dapat memastikan peran lengkap dari SA dalam kasus tersebut.
Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap SA dalam pengusutan kasus suap importasi barang. Penyidik mengecek keterangan SA mengenai aktivitas kepabeanan yang dilakukannya. KPK menduga SA menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenakan cukai. Peran tersebut disebut sebagai perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Menurut Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA disimpan di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Apartemen tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan. Asep menjelaskan bahwa para pegawai Bea Cukai sering menyewa apartemen sebagai tempat rumah aman, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi saat melakukan praktik korupsi.
SA disebut menyewa apartemen di Jakarta Pusat sejak 2024 atas perintah BBP serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS). Uang yang disimpan di apartemen tersebut diduga terkait dengan kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
KPK telah menetapkan Bayu sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap importasi barang. Status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis, 26 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK langsung menahan Bayu selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bayu dikenai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sisprian juga ditetapkan sebagai tersangka suap impor bersama lima orang lainnya, yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai pihak penerima suap dikenai pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP. Mereka juga dikenai pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.





