KPK Selidiki Perusahaan Rokok Diduga Gunakan Cukai Ilegal di Jateng dan Jatim

Aa1xoqb4
Aa1xoqb4

Penyidikan KPK Terhadap Perusahaan Rokok dan Minuman Keras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga menggunakan cukai ilegal. Kasus ini terkait dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor dan cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menggunakan cukai ilegal.

“Saat ini, di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada dari Jawa Timur. Tentu nanti kita akan melihat lagi, kita akan mintai keterangan para tersangka maupun saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” kata Budi, Senin (2/3/2026).

Budi menjelaskan langkah ini sebagai upaya untuk mengetahui mekanisme penerapan cukai sehingga sejumlah rokok ilegal dapat beredar di Tanah Air. Selain rokok, KPK juga mengendus dugaan penggunaan cukai yang tidak semestinya terhadap produk minuman keras. Hanya saja, dia belum mencapai secara detail identitas perusahaan tersebut.

“Penyidik tentunya nanti akan cross check, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” jelasnya.

Pemeriksaan Pegawai Bea dan Cukai

Di sisi lain, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai Bea dan Cukai yang ditugaskan di kantor-kantor perwakilan di tingkat provinsi. Budi menanyakan apakah ada peran dari para kantor wilayah-wilayah Nini sebelum sampai ke pusat.

“Apakah proses itu atau mekanisme cukai itu itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa, sehingga nanti tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai,” ucapnya.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebagai informasi, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindakan rasuah di DJBC dengan menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Sebab Budiman menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Salah satunya dari pengusaha rokok.

Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yaitu:

  1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024—Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)
  5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
  7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC

Langkah KPK untuk Mengungkap Mekanisme Cukai Ilegal

KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini agar bisa mengungkap mekanisme cukai ilegal yang digunakan oleh perusahaan rokok dan minuman keras. Dengan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, serta koordinasi dengan lembaga terkait, KPK berharap bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa sistem cukai berjalan secara transparan dan adil.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pegawai Bea dan Cukai di tingkat provinsi juga menjadi fokus utama untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak di luar Jakarta dalam praktik suap ini. Dengan demikian, KPK berharap bisa mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Pos terkait