KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda

Aa1wwyr5
Aa1wwyr5

Sidang Praperadilan Eks Menteri Agama Ditunda

Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam sidang tersebut.

Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjelaskan bahwa KPK telah dipanggil melalui surat pada 11 Februari 2026. Namun, hingga pukul 10.50 WIB, pihak termohon belum muncul.

“Kami sudah memanggil KPK. Surat panggilan kami tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon tidak muncul,” ujar Sulistyo di Pengadilan Negeri, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo menambahkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, KPK telah mengirimkan surat penundaan persidangan. Ia menyampaikan bahwa sidang akan ditunda dan kembali dilaksanakan pada 3 Maret 2026.

“Jadi, sidang ini kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir di KUHAP itu kan dua kali,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa sidang akan tetap berlangsung jika KPK tidak kunjung hadir di sidang kedua.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya disebabkan oleh tim biro hukum yang tengah menjalani sidang praperadilan di lokasi lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujarnya.

Perkara yang Melibatkan Staf Khusus Yaqut

Dalam perkara ini, staf khusus Yaqut juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Temuan Aliran Uang dari Pihak Terkait

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Pos terkait