Penyidikan KPK terhadap Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait dugaan adanya pihak-pihak yang memalsukan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penggunaan cukai palsu maupun penggunaan cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan, ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa cukai rokok buatan mesin dan buatan tangan memiliki tarif berbeda. KPK menduga ada keterlibatan pegawai Ditjen Bea Cukai dalam pemberian cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah lebih banyak, alih-alih menggunakan cukai bertarif lebih tinggi sesuai ketentuan.
Pengembangan Kasus Suap Impor Barang
KPK juga mengembangkan penyidikan dugaan suap impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pengembangan ini berkaitan dengan pengurusan cukai yang diduga turut dikorupsi oleh sejumlah pihak di institusi tersebut. “Saat ini kami sedang dalami,” ujar Asep pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK mengumumkan status tersangka tersebut setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026.
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menjerat Bayu dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus suap impor ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Tersangka
KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang tentang KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat ketiganya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang KUHP. Sementara itu, KPK menyangkakan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP.
Peran Pegawai dan Pihak Swasta dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, terlihat adanya keterlibatan baik dari pegawai pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di satu sisi, tetapi melibatkan berbagai pihak yang saling terkait dalam proses pengurusan cukai dan impor barang.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan. Dengan menetapkan beberapa tersangka, KPK berusaha mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini.





