Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada pihak lain yang diduga menerima hasil pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik KPK menemukan dugaan ini melalui pengusutan kasus tersebut, yang mengungkap adanya distribusi uang hasil pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut diduga menerima dan mendistribusikan uang hasil pemerasan tersebut kepada atasan atau pihak terkait di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, ia menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Menurut Budi, penyidik juga sedang memperdalam peran pihak-pihak tersebut dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Ia menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk memastikan seluruh aspek dari kasus ini terungkap.
Sebelumnya, KPK menduga bahwa nilai uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 mencapai Rp 201 miliar. Dugaan ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2025. “Dari hasil identifikasi melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020–2025,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk lain seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada uang tunai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro; serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan dan Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025 Anitasari Kusumawati. Beberapa dari tersangka ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Modus pemerasan dalam kasus ini dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pemohon kemudian diminta memberikan sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.
KPK mengungkapkan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, antara lain 25 unit mobil, termasuk Nissan GTR, Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz. Selain itu, penyidik menyita tujuh unit sepeda motor, termasuk motor Ducati yang diterima oleh Immanuel Ebenezer.





