KPK Tetapkan Kasi Intel Bea Cukai sebagai Tersangka: Takut Hilangkan Bukti

Aa1xexlg
Aa1xexlg

Penetapan Tersangka Kasus Suap Impor Barang oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka dalam kasus suap impor barang. Alasan penangkapan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa BBP akan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Peristiwa ini merupakan pengembangan dari kejadian yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Timur. Pada saat itu, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Budiman memerintahkan rekan kerjanya untuk memindahkan lima koper yang berisi uang sebesar Rp5,19 miliar dari “safe house” di Jakarta Pusat ke “safe house” di Ciputat, Tangerang Selatan. Hal ini dilakukan setelah pihak KPK menduga bahwa BBP akan mencoba menghilangkan bukti-bukti lainnya.

“Kita khawatir dia juga akan menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi kemana itu. Makannya dengan alasan-alasan subjektif itu, yang kita segera melakukan upaya penangkapan,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi agar penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa perpindahan uang haram tersebut dilakukan menggunakan mobil operasional yang sengaja dibeli untuk tujuan memindahkan dan menyimpan uang suap.

“Jadi, ada uang itu yang disimpan di mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil di ‘safe house’ gitu ya,” jelasnya.

Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar tersangka yang ditetapkan:

  • Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
  • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
  • Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Proses Penangkapan dan Upaya Penyelidikan

Penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo dilakukan setelah pihak KPK menemukan indikasi kuat bahwa ia berusaha menghilangkan bukti-bukti penting terkait kasus suap impor barang. Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan bahwa BBP memiliki hubungan erat dengan beberapa pihak lain yang terlibat dalam skema suap ini.

Selain itu, pihak KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka diwajibkan memberikan keterangan serta bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan.

Proses penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di lingkungan DJBC dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. KPK berkomitmen untuk terus menggali informasi dan fakta-fakta terkini guna memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.

Pos terkait