KPK Umumkan Strategi Cegah Korupsi di Ramadhan Leadership Camp Sulsel

Aa1x9e6k
Aa1x9e6k



Makassar – Tri Budi Rochmanto, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, memberikan pemaparan mengenai strategi pencegahan korupsi kepada peserta Ramadhan Leadership Camp yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulsel di Asrama Haji Makassar pada 22 hingga 28 Februari 2026. Dalam sesi tersebut, Tri Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya terkait dengan tindakan hukum, tetapi juga perlu adanya pembenahan sistem dan ekosistem pemerintahan daerah.

Menurut Tri Budi, pembenahan tata kelola pemerintah dan pembangunan ekosistem pemerintahan daerah menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini sudah menjadi bagian dari program pemerintah Astacita. Ia menjelaskan bahwa langkah awal dalam pencegahan korupsi adalah memahami definisi serta jenis-jenis tindak pidana korupsi (TPK).

Dalam penjelasannya, Tri Budi mengutip definisi korupsi dari Transparency International, yang menyebutkan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Ia kemudian mengidentifikasi tiga jenis korupsi yang sering terjadi, yaitu:

  • Petty corruption – Penyalahgunaan wewenang dalam interaksi sehari-hari antara pejabat publik dan masyarakat. Contohnya adalah pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan kecil.
  • Grand corruption – Penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir pihak dan merugikan banyak orang. Contoh kasusnya bisa berupa korupsi dalam proyek besar atau pengadaan barang dan jasa.
  • Political corruption atau state capture corruption – Manipulasi kebijakan oleh pengambil keputusan politik untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan. Korupsi ini sering kali melibatkan tindakan ilegal yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Tri Budi juga menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK memiliki dampak signifikan dalam menangkap pejabat penerima suap. Dampaknya tidak hanya terhadap individu yang terlibat, tetapi juga berdampak pada kerugian negara. Ia menekankan bahwa OTT bukanlah solusi akhir, tetapi salah satu bentuk tindakan preventif dan represif yang diperlukan dalam rangka memberantas korupsi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat menjadi mitra dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pemaparan Tri Budi Rochmanto selama acara Ramadhan Leadership Camp menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Mulai dari pembenahan sistem hingga partisipasi masyarakat, semua elemen perlu saling mendukung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pos terkait