Krisis AS-Israel vs Iran: Warga Cianjur dan Indramayu di Timur Tengah Terancam

2d171960 Fd9f 11ee A1bf 5ffd63527e26 1
2d171960 Fd9f 11ee A1bf 5ffd63527e26 1

Bahaya Perang di Timur Tengah bagi Pekerja Migran Indonesia

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai bahwa eskalasi serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran berpotensi meluas ke negara-negara Arab lainnya, yang dapat mengancam keselamatan ribuan pekerja migran Indonesia (PMI). Dampak dari konflik ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Wilayah Asal PMI yang Terbesar

Mayoritas PMI yang bekerja di kawasan rawan konflik seperti Kuwait, Oman, dan Qatar berasal dari wilayah Jawa Barat. Daerah tersebut menjadi sumber utama pekerja migran, khususnya dari wilayah Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, dan Indramayu. Hal ini membuat para pekerja migran dari daerah tersebut lebih rentan terkena dampak konflik regional.

Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, menyampaikan bahwa hampir semua negara Timur Tengah seperti Kuwait, Oman, dan Qatar memiliki jumlah PMI yang berasal dari Jawa Barat. “Banyak dari mereka berasal dari Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, termasuk juga Indramayu,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (1/3/2026).

Masalah Prosedural dalam Pemberangkatan PMI

Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah banyaknya PMI yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal. Hal ini meningkatkan risiko ketidakamanan dan kesulitan dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran.

Juwarih menilai bahwa langkah yang dilakukan Perwakilan RI di luar negeri sudah tepat dengan merilis surat imbauan kepada PMI untuk tetap waspada dan mematuhi arahan keamanan. Namun, ia berharap agar para pekerja migran dapat lebih proaktif dalam menjaga keselamatan diri.

Kewajiban Pemerintah dalam Evakuasi WNI

Selain itu, SBMI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan skenario terburuk, termasuk langkah evakuasi WNI apabila diperlukan. Menurut Juwarih, mengevakuasi warga negara dari zona perang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilakukan karena sudah diatur dalam konstitusi.

“Saran untuk pemerintah, apabila ada negara yang sedang berkonflik atau berperang, itu ada kewajiban negara untuk mengevakuasi WNI berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” ujarnya.

Selain UU tersebut, landasan hukum perlindungan WNI juga tertuang secara spesifik dalam regulasi turunan di Kementerian Luar Negeri. “Dipertegas juga melalui Permenlu (Peraturan Menteri Luar Negeri) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Itu wajib, sudah kewajiban negara memberikan evakuasi WNI yang ada di negara berkonflik,” tambahnya.

Langkah yang Harus Dilakukan

SBMI menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata dalam melindungi WNI yang tinggal di wilayah konflik. Ini termasuk memperkuat koordinasi dengan negara-negara tujuan PMI, mempercepat proses pemulangan, serta meningkatkan sosialisasi kepada para pekerja migran.

Selain itu, penting untuk memperbaiki sistem pemberangkatan PMI agar lebih transparan dan terstruktur, sehingga risiko yang dihadapi oleh para pekerja dapat diminimalkan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan dan kesejahteraan PMI dapat terjaga meskipun situasi di kawasan Timur Tengah tetap memprihatinkan.


Pos terkait