Pernyataan Resmi Pemerintah Terkait Status Kewarganegaraan Anak DS
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa anak DS alias Tyas, alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan polemik yang muncul setelah DS menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris dan bukan lagi WNI.
Polemik ini memicu perdebatan publik, terutama karena berkaitan dengan hak anak dan pemahaman hukum kewarganegaraan. Pemerintah mengingatkan bahwa anak DS masih sangat belia dan belum memiliki kapasitas hukum untuk memilih kewarganegaraannya sendiri.
Prinsip Garis Keturunan Jadi Penentu Status Anak
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya adalah warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP. Dengan merujuk pada prinsip ius sanguinis atau garis keturunan, anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis berstatus WNI, terlepas dari negara tempat kelahirannya.
Prinsip ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menilai status kewarganegaraan anak DS. Widodo, Direktur Jenderal AHU, menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli, yaitu pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran.
“Jika tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan, maka garis keturunannya adalah warga negara Indonesia. Tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” ujar Widodo.
Anak Masih Belia, Pemerintah Ingatkan Hak untuk Memilih di Masa Depan
Selain aspek hukum kewarganegaraan, Widodo juga menyoroti usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan sendiri pilihan kewarganegaraannya. Karena itu, pemerintah mengingatkan agar orang tua tidak mengambil keputusan yang berpotensi meniadakan hak anak di kemudian hari.
“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” ujar dia.
Widodo menegaskan bahwa intervensi berlebihan terhadap hak anak dapat berujung pada pelanggaran perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Klaim Paspor Inggris Akan Dikonfirmasi Lebih Lanjut
Pemerintah tidak serta-merta menerima klaim DS terkait kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Widodo menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi menyeluruh. Pasalnya, hingga kini DS belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo.
Untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, Ditjen AHU akan menjalin komunikasi lintas lembaga.
Libatkan Kemenlu dan Kedutaan Inggris
Dalam langkah lanjutan, Direktorat Jenderal AHU akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris. Koordinasi ini bertujuan memastikan apakah klaim yang disampaikan DS di media sosial memiliki dasar yuridis yang sah atau sekadar pernyataan personal.
“Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” kata Widodo.
Awal Mula Polemik: Unggahan Instagram yang Mengundang Kontroversi
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan paspor anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Inggris. Namun, pernyataan yang menyertai unggahan itu justru memicu reaksi keras publik. Takarir yang ditulis DS dinilai merendahkan akses terhadap paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Unggahan tersebut kemudian viral, memicu diskusi luas, hingga akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat.





