Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Audit Restitusi Purbaya

Aa1x07dt
Aa1x07dt

Audit Restitusi Pajak Tahun 2025 yang Mencapai Rp361 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana untuk melakukan audit terhadap pengembalian pajak atau restitusi dalam APBN 2025 yang mencapai nominal sebesar Rp361 triliun. Audit ini akan fokus pada wajib pajak (WP) yang memiliki jumlah restitusi besar dan dianggap mencurigakan.

Purbaya menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam proses pengembalian kelebihan bayar pajak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara agar tidak tergerus akibat restitusi, meskipun hal tersebut merupakan hak dari wajib pajak.

“Tujuannya adalah supaya restitusi jangan main-main. Kami ingin uang negara tidak hilang begitu saja, serta memperbaiki kondisi fiskal,” ujarnya.

Data Restitusi Pajak pada APBN 2026

Sampai dengan tanggal 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat restitusi mencapai Rp54,1 triliun. Angka ini menurun sebesar 23% dibandingkan Januari 2025.

Secara rinci, restitusi awal tahun meliputi:
* Pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp15,8 triliun.
* Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp37,37 triliun.
* Pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta PPh migas mencapai Rp879 miliar.

Kriteria Seleksi untuk Audit

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan kriteria seleksi dari otoritas. Menurutnya, otoritas pajak akan memverifikasi apakah persyaratan restitusi sudah dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan.

“Kami akan melihat dan mereview kriteria yang seharusnya memang eligible itu dipenuhi apa tidak,” ujar Bimo usai konferensi pers.

Namun, Bimo tidak menampik kemungkinan adanya kondisi dunia usaha yang menyebabkan restitusi mencapai angka Rp361 triliun. Contohnya, industri batu bara yang mungkin mengajukan restitusi karena komoditas tersebut ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) sejak Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja berlaku.

“Ketika harga komoditas turun, investasi besar-besaran di tahun sebelumnya akan membuat pajak input sangat tinggi. Di tahun berikutnya, kami harus membalikkan pajak baik PPh maupun PPN. Itu aja,” ungkapnya.

Dampak Restitusi pada Penerimaan Pajak

Restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp361 triliun. Hal ini turut memengaruhi penerimaan pajak tahun lalu yang hanya terealisasi sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN.

Audit yang direncanakan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan restitusi pajak. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas fiskal dan mencegah adanya penyalahgunaan hak wajib pajak.

Pos terkait