Pengembalian Mobil Dinas Mewah Kaltim, Sebuah Tindakan yang Mengutamakan Kepercayaan Publik
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, mengambil keputusan penting untuk mengembalikan mobil dinas mewah yang sebelumnya telah dibeli melalui APBD Perubahan 2025 dengan nilai sebesar Rp8,49 miliar. Keputusan ini diambil setelah mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan tokoh masyarakat.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar itu akan dikembalikan ke kas daerah setelah pengadaannya dibatalkan. Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, para tokoh masyarakat dan agama juga memberikan aspirasi serupa, yang menunjukkan bahwa mereka khawatir terhadap penggunaan dana publik yang tidak tepat sasaran. “Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi.
Informasi Terkait Pengadaan Mobil Dinas
Mobil dinas yang dikembalikan adalah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Kendaraan ini baru saja melalui proses serah terima pada 20 November 2025. Namun, kendaraan tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum. Termasuk merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia tercatat adalah CV Afisera Samarinda yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor.
CV Afisera Samarinda sebagai Penyedia
CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.
Proses Pengembalian Dana
Kini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali. “Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan bahwa instruksi gubernur yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah. Proses pembatalan bahkan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana. Hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).
“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal.





