Kritik Ekonomi Tarif Resiprokal Indonesia-AS, Manfaat Terbatas dan Potensi Gejolak Politik

Advertise5
Advertise5

Kritik terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

Ekonom dan pengamat perdagangan internasional menilai bahwa manfaat ekonomi dari kesepakatan Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat sangat terbatas bagi negara Indonesia. Sejumlah ahli menyampaikan kritik terhadap perjanjian resiprokal RI-AS karena dampak ekonomi langsung relatif kecil, karena produk yang memperoleh fasilitas tarif nol persen hanya mencakup sebagian kecil dari total perdagangan Indonesia.

Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menegaskan bahwa cakupan perjanjian resiprokal RI-AS sangat terbatas. “Jadi, dari seluruh ekspor kita ke Amerika itu cuma 24 persen yang ter-cover yang dapat tambahan 0 persen. Bear in mind, ekspor kita ke Amerika itu cuma 10 persen. Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2 persen,” ujarnya dalam diskusi media bertajuk Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan? di Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Risiko dan Implikasi Geopolitik

Menurut Riandy, kesepakatan ini tidak bisa semata-mata dilihat dari sisi ekonomi. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi geopolitik yang perlu diperhitungkan, termasuk dampaknya terhadap hubungan dengan mitra dagang lain dan investor. Ia menilai ART juga merupakan bagian dari strategi geopolitik, namun tidak menjamin Indonesia bebas dari kebijakan proteksionis Amerika Serikat di masa depan. Bahkan negara mitra dekat AS pun tetap berpotensi menghadapi tekanan perdagangan.

Kritik serupa disampaikan oleh Ahmad Heri Firdaus, peneliti INDEF. Ia menilai ART tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memuat ketentuan yang bisa membatasi ruang kebijakan industri domestik. Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, menilai kesepakatan ini menunjukkan ketimpangan posisi tawar. Ia juga menyoroti waktu penandatanganan perjanjian yang dinilai tidak mempertimbangkan dinamika hukum di AS.

Kegagalan Negosiasi

Andry Satrio Nugroho bahkan menilai kesepakatan tersebut mencerminkan ketimpangan posisi tawar. “Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garis bawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat,” ujar Andry. Ia juga menyoroti waktu penandatanganan perjanjian yang dinilai tidak mempertimbangkan dinamika hukum di Amerika Serikat. Menurut Andry, putusan pengadilan domestik AS berpotensi memengaruhi dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan kesepakatan.

Sikap Pemerintah

Menanggapi kritik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ART merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perjanjian ini mencakup lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh fasilitas nol persen di pasar AS. Pemerintah menilai fasilitas tarif nol persen akan memberi manfaat bagi sektor padat karya seperti tekstil, pertanian, dan manufaktur yang selama ini menghadapi hambatan tarif.

ART juga dipandang sebagai langkah menjaga daya saing produk Indonesia di tengah tren proteksionisme global. Pemerintah memastikan akan mengawal implementasi perjanjian ini dengan berkoordinasi bersama DPR dan pemangku kepentingan, agar kepentingan nasional tetap terlindungi dan manfaat ekonomi dapat dimaksimalkan. “Tidak batal. Perjanjian itu baru berlaku setelah 90 hari dan setelah ratifikasi,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).


Pos terkait