JAKARTA – Koordinator Nasional Gerakan Pemuda Energi, Ronal Jefferson, menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan praktik rente dan konflik kepentingan dalam beberapa proyek energi nasional yang melibatkan pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).
Menurut Ronal, di tengah percepatan agenda transisi energi, tata kelola sektor energi harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Transisi energi bukan hanya perubahan sumber daya, tetapi juga perubahan cara kerja. Energi bersih harus lahir dari sistem yang bersih,” ujarnya.
Gerakan Pemuda Energi mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan lembaga METI sebagai alat negosiasi dan tekanan dalam berbagai proyek energi nasional. Dalam temuan tersebut, disinyalir terjadi praktik pencatutan nama Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto, untuk kepentingan tertentu.
Ronal menegaskan bahwa jika benar terjadi, tindakan tersebut akan merusak integritas tata kelola energi nasional. Ia menilai organisasi yang seharusnya menjadi ruang konsolidasi gagasan energi terbarukan justru digunakan sebagai instrumen legitimasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pernyataannya, Ronal juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara Ketua Umum METI Zulfan Zahar dengan Endi Novaris Syamsudin, yang menjabat Executive Vice President IPP/Independent Power Producer di PT PLN (Persero). Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Endi, menurut Ronal, memiliki wewenang signifikan dalam proses pengadaan proyek pembangkit dan IPP. Di sisi lain, ia juga tercatat menjabat sebagai Bendahara Umum METI.
“Rangkap jabatan ini berpotensi menciptakan irisan kepentingan antara akses proyek strategis dan pengelolaan organisasi,” ujarnya.
Gerakan Pemuda Energi menilai dugaan konflik kepentingan semakin kuat ketika informasi strategis proyek yang seharusnya bersifat rahasia disebut mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Proses tender yang seharusnya kompetitif diduga terpengaruh oleh jejaring eksternal, termasuk penyesuaian persyaratan dan perlakuan khusus terhadap pihak terafiliasi.
Selain itu, terdapat dugaan pembocoran dokumen penting seperti data teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS). Pola pengondisian juga disebut dilakukan melalui jaringan rantai pasok, sehingga kendali proyek tetap berada dalam lingkar jejaring yang sama meskipun pemenang tender tidak selalu berasal dari anggota METI.
Ronal juga menyebut dinamika internal organisasi, termasuk dugaan upaya penggeseran peran unsur tertentu dari METI yang dinilai berpotensi mengubah arah dan independensi organisasi. Menurutnya, organisasi energi harus tetap menjadi ruang netral untuk penguatan kebijakan dan pelayanan publik, bukan alat tekanan proyek.
Terkait pengunduran diri Hashim Djojohadikusumo dari dinamika yang berkembang di METI, Ronal menilai langkah tersebut sebagai sikap menjaga nama baik dan integritas. Dengan mundurnya Hashim, setiap klaim yang mencatut namanya sebagai legitimasi proyek dinilai kehilangan dasar moral maupun faktual.
Gerakan Pemuda Energi juga mendorong audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga berkaitan, termasuk proyek pembangkit di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
“Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan transparan,” tegas Ronal.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
“Transisi energi tidak boleh menjadi kedok rente proyek. Energi harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan jaringan kepentingan,” pungkasnya.





