Perkara Penganiayaan yang Melibatkan Asisten Rumah Tangga dan Anggota DPRD
Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Refpin kini harus menjalani proses hukum di Bengkulu setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya. Ia kini mendekam di sel tahanan dan menjalani persidangan. Kejadian ini berawal dari sebuah konflik yang muncul antara Refpin dan keluarga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu.
Awal Mula Konflik
Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2025, saat Refpin memutuskan untuk kabur dari rumah majikannya karena merasa tidak betah bekerja. Setelah pulang ke yayasan penyalurnya, yaitu Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), ia mengungkapkan bahwa ia tidak nyaman bekerja di tempat tersebut. Siska, perwakilan PKM, menyampaikan bahwa Refpin sempat melaporkan hal tersebut kepada pihak yayasan.
Sementara itu, majikan Refpin memberi kabar kepada admin PKM bahwa Refpin telah kabur dan mencuri uang sebesar Rp5 juta. Hal ini menjadi awal dari proses hukum yang berlangsung.
Tuduhan Penganiayaan Anak Majikan
Dua hari setelah kabur, pihak yayasan menerima surat PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya. Proses hukum kemudian berjalan dengan panjang, termasuk pemeriksaan terhadap Refpin. Namun, tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang dapat membuktikan tindakan tersebut.
Dalam pertemuan di kantor polisi, Refpin disebut dipaksa mengakui perbuatannya dengan ancaman. Menurut Siska, Refpin sempat sujud di depan polisi dan mencium kaki majikan, tetapi menolak mengakui bahwa ia mencubit anak majikannya. Ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak pernah dilakukannya sama sekali.
Proses Hukum dan Bantuan dari Pihak Luar
Karena perkaranya viral di Bengkulu, banyak pihak yang membantu Refpin. Bahkan, salah satu ketua partai di Bengkulu menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, istri dari anggota dewan tersebut menolak tawaran tersebut.
Siska mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan praperadilan, dan beruntung ada pengacara yang membantu Refpin. Selain itu, beberapa tim juga terus memberikan dukungan hingga saat ini.
Persidangan dan Kondisi Refpin
Karena proses hukum terus berjalan, Refpin akhirnya ditahan dan menjalani persidangan. Siska menambahkan bahwa sebelum dilaporkan ke polisi, Refpin sudah menyampaikan bahwa ia tidak nyaman bekerja di tempat tersebut. Ada catatan yang menunjukkan bahwa ia benar-benar tidak betah.
Refpin sendiri adalah seorang anak dari keluarga yang kurang mampu. Ia hanya menerima gaji sedikit, yang langsung dikirimkan ke keluarganya. Selama dalam tahanan, ia tidak pernah menghubungi keluarganya. Meski begitu, ia tidak pernah didampingi oleh keluarganya, hanya oleh kuasa hukumnya.
Harapan dan Penutup
Siska berharap perkara ini segera selesai. Menurutnya, kasus ini tidak perlu sampai ke pengadilan, terlebih lagi jika mantan majikannya adalah seorang anggota dewan yang terhormat. Ia menilai bahwa anak majikannya tidak mengalami cedera serius atau bahkan masuk rumah sakit.
“Anaknya masih sehat dan bisa bersekolah. Apa salahnya dimaafkan?” tutupnya.





