Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Melibatkan Sopir Travel
Seorang wanita menjadi korban kejahatan yang dilakukan dua pria yang menyamar sebagai sopir travel tujuan Palembang–Sekayu (Muba). Kedua pelaku, inisial JP (33) dan SS (45), melakukan aksi perampokan terhadap korban. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melawan dan ditembak di betisnya.
JP, yang merupakan warga Jalan Inpres Penjara, Kelurahan Serasan Jaya, Musi Banyuasin, menunjukkan perlawanan saat akan ditangkap oleh aparat kepolisian. Akibatnya, polisi memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku tersebut terluka. Sedangkan SS, warga Perumahan Gading Pesona, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, tidak melakukan perlawanan dan langsung pasrah saat ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bahkan mengancam korban dengan memiting lehernya dan mengikat tangan korban menggunakan lakban agar tidak bisa bergerak. Korban hanya bisa pasrah ketika uang sebesar Rp30 juta dari dalam ATM dan Rp800 ribu dari dompetnya dirampas.
Rencana Aksi yang Terencana
Aksi kejahatan ini dimulai pada Selasa (24/2/2026) ketika JP dan SS sepakat untuk melakukan aksinya dengan modus menjadi sopir travel. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu milik SS dan berangkat dari rumahnya yang berada di daerah Talang Jambi, Palembang.
Setelah berangkat, keduanya mencari penumpang yang menuju Sekayu. Saat melintasi jalan Palembang–Sekayu di daerah Pangkalan Balai, Banyuasin, mereka melihat korban, Septalia, di pinggir jalan. Pelaku JP kemudian menghentikan mobil dan bertanya ke mana tujuan korban. Korban menjawab bahwa ia ingin ke Puskesmas Lais.
Kejadian yang Menyebabkan Korban Disekap
Korban yang mengira mobil itu benar-benar merupakan travel, langsung masuk ke dalam mobil. Ia duduk di tengah sebelah kiri, sedangkan SS duduk di kursi belakang. Setelah itu, JP mengemudikan mobil memutar arah ke Palembang. Di tengah perjalanan, SS langsung menyekap korban dengan memiting lehernya.
Korban yang panik sempat memberontak, tetapi diperintahkan SS untuk diam. Setelah terdiam, SS langsung mengikat tangan korban dengan lakban yang sudah disiapkan. Korban lalu bertanya apa maksud para pelaku, dan mereka menjawab ingin uang.
Korban mengatakan bahwa ia memiliki uang sebesar Rp30 juta di ATM, tetapi meminta agar tidak diambil semua karena sebagian digunakan untuk keperluan. SS meminta uang sebesar Rp15 juta, dan korban merelakan jumlah tersebut. Setelah itu, SS mengambil uang Rp800 ribu dari dompet korban dan memeriksa tas bawaannya, menemukan ATM Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Pengambilan Uang di BRILink
Setelah itu, JP dan SS membawa mobil ke daerah Talang Betutu, Palembang, untuk mencari ATM BRILink Mandiri. Ketika sampai di lokasi, SS turun dan mengambil uang sebesar Rp30 juta dari BRILink Toko Sam Jaya, Jalan Talang Betutu, samping Langgar Al-Azhar Sukamulya, Kel. Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Setelah itu, kedua pelaku langsung menuju rumah anak SS yang berada di daerah Talang Jambi, Palembang, dan keduanya turun masuk ke dalam rumah. Sementara itu, korban yang diturunkan langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Srigunung, Musi Banyuasin. Saat itulah, pelaku langsung ditangkap. Namun, salah satu pelaku, JP, melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
“Melawan, kita berikan langsung tindakan tegas terukur,” ujar AKBP M. Jedi P., Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi Ananta, Minggu (1/3/2026) siang.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel untuk dikembangkan. Atas ulahnya, kedua pelaku terancam Pasal 479 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.





