Kronologi Pembunuhan Hida Kasanah di Karawang, Awalnya Pelaku Dicekik Korban

Aa1xmlb7 1
Aa1xmlb7 1

Peristiwa Pembunuhan di Karawang: Seorang Pria Beristri Tewaskan Selingkuhannya

Sebuah peristiwa tragis terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang melibatkan seorang pria beristri yang tewas setelah dicekik oleh kekasihnya. Kejadian ini menimpa Hida Kasanah (38), seorang wanita yang meninggal dalam kondisi tidak wajar akibat tindakan pelaku.

Penemuan Mayat di Saluran Air

Jasad Hida ditemukan pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB oleh warga di saluran air kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE). Awalnya, masyarakat mengira korban sedang berada di tempat tersebut untuk keperluan tertentu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa jasad korban dalam kondisi meninggal dunia.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Bilal Ismail (24) yang saat itu sedang menjalin hubungan dengan korban. Meskipun memiliki istri dan anak, pelaku tetap mempertahankan hubungan asmara dengan Hida. Namun, hubungan ini berujung pada konflik ketika korban terus-menerus mendesak pelaku untuk menikahinya.

Pada Jumat malam, 27 Februari 2026, pelaku datang ke kos korban dan terjadi pertengkaran karena masalah pernikahan. Keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk pergi bekerja, namun korban tidak mengizinkannya karena masalah belum selesai.

Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian

Setelah pelaku mencoba pergi, korban mengancam akan meneriaki pelaku jika ia pergi. Akhirnya, pelaku kembali mendekati korban dan terjadi saling cekik antara keduanya. Saat saling cekik, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE. Jenazah korban dibawa pelaku sambil duduk di bagian depan motor dan kemudian dibuang di dekat saluran air.

Penangkapan Pelaku

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Tim yang terlibat dalam penangkapan meliputi Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat. Tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya.

Sementara itu, Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan hubungan asmara. Pelaku yang memiliki istri dan anak tetap menjalin hubungan dengan korban, sehingga menyebabkan konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan asmara dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab.

Pos terkait