Kronologi Pembunuhan Siswa SMA di Malang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai

129336447 E436a6fb F336 480d 9203 471b15526bd4
129336447 E436a6fb F336 480d 9203 471b15526bd4

Penemuan Jasad HMZ di Sungai Jilu, Polres Malang Ungkap Pelaku Pembunuhan

Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial HMZ (17 tahun) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian.

Awal Laporan dan Proses Penyelidikan

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menjelaskan bahwa awal dari kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Salah seorang pencari kayu di sekitar Sungai Jilu menemukan sosok jasad perempuan yang mengapung pada Selasa (17/2/2026) pagi. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jabung dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi lokasi kejadian. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang untuk dilakukan autopsi dan identifikasi lebih lanjut.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban adalah HMZ (17 tahun), yang dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya sejak 11 Februari 2026. Korban berasal dari Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Dengan data ini, penyidik mulai melakukan penyelidikan lebih dalam.

Pelaku Teridentifikasi dan Ditangkap

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku diduga bernama YDF (22 tahun), warga asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan di rumah kosnya pada Sabtu (21/2/2026) tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut keterangan Hafiz, pelaku dan korban saling mengenal sejak Desember 2025. Awalnya, korban dikenalkan dengan pelaku oleh temannya di Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Saat itu, pelaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di wilayah tersebut. Setelah berkenalan, mereka membangun hubungan melalui media sosial.

Peristiwa Pembunuhan dan Penguburan

Pada 11 Februari 2026, korban dan pelaku bertemu kembali di Kabupaten Nganjuk. Mereka lalu berangkat bersama menggunakan sepeda motor milik korban menuju Kediri, Batu, hingga Kabupaten Malang. Namun, saat tiba di Malang, kendaraan korban mengalami kerusakan sehingga korban menginap di rumah keluarga di Kota Malang.

Beberapa hari kemudian, pada 13 Februari 2026, korban dan pelaku kembali bertemu di sekitar rumah pelaku di Nganjuk. Di sana terjadi cekcok karena masalah motor. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah dicekik, korban sempat merintih.

Karena masih mendengar suara rintihan korban, pelaku melepas pakaian korban termasuk BH dan menyumbat mulut korban. Setelah itu, pelaku panik karena korban sudah tidak sadarkan diri. Ia lalu pulang ke rumah untuk mengambil karung yang rencananya akan dibuang ke sungai. Namun, ia khawatir jasad korban akan ditemukan masyarakat.

Pelaku kemudian kembali ke tempat kejadian untuk mengambil cangkul dan semen. Ia menguburkan korban di tepi Sungai Jilu. Sebelum mengubur, pelaku melucuti pakaian korban dan mengikat tubuh serta tangan korban dengan kawat. Pada Jumat (13/2/2026) malam, pelaku menggali tanah sedalam 50 sentimeter menggunakan cangkul dan menguburkan korban dengan adukan tanah dan semen.

Hasil Autopsi dan Tindakan Hukum

Berdasarkan hasil autopsi di RSSA Kota Malang, penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat penyumbatan pada mulut korban. Terdapat residu pada paru-paru korban, yang menunjukkan kemungkinan korban sempat menghirup air saat penguburan.

Setelah dikubur, gundukan tanah untuk mengubur korban terkena aliran air sungai, sehingga penguburan tidak berhasil. Pada 17 Februari 2026, jasad korban ditemukan mengapung sejauh 500 meter dari lokasi penguburan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Nomor 01 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Pos terkait