Penangkapan Pelaku Curanmor di Minahasa
Kronologi penangkapan Steven Arnol Singal, yang dikenal dengan nama Epong, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan curanik di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), telah berhasil diungkap oleh Timsus Satya Polres Minahasa Utara (Minut). Penangkapan ini terjadi setelah tim khusus melakukan operasi intensif dalam waktu kurang dari 24 jam.
Epong sempat mencoba melarikan diri saat aparat kepolisian melakukan perburuan terhadapnya. Namun akhirnya, ia berhasil ditangkap di Desa Sawangan – Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara pada hari Minggu, 1 Maret 2026.
Penangkapan Terhadap Pelaku Residivis
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar melalui Katimsus Satya Aipda Bobby Lakaoni, Timsus Satya Polres Minahasa Utara berhasil menangkap seorang residivis yang terlibat dalam kasus pencurian motor, handphone (HP), dan laptop.
Terduga pelaku bernama Steven Arnol Singal alias Epong ditangkap bersama barang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh unit HP, satu unit motor vario berwarna merah, satu unit laptop merek Asus, serta sebuah dompet yang berisi KTP dan STNK kendaraan.
Kronologi Penangkapan
Pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 13.00 Wita, Timsus Satya Polres Minut menerima informasi bahwa pelaku dan barang curian berada di area Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut. Tim kemudian melakukan operasi pulbaket dan mulai mencari pelaku pada pukul 15.03 Wita.
Sekitar pukul 15.38 Wita, tim berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di rumah teman pelaku di Malendeng, Kecamatan Tikala. Beberapa jam kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang awalnya berada di Desa Saronsong II, namun pelaku berhasil melarikan diri ke rumah keluarga pelaku di Desa Kamangta.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 18.50 Wita, tim Satya Polres Minut berhasil menangkap pelaku di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh tim.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Minahasa. Dengan adanya tindakan cepat dan efektif dari Timsus Satya, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa kejahatan akan ditangani secara serius.





