Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Karyawan di Luwu Sulsel, Ditangkap Polisi di Mitra Sulut

6295c2c29fd23 Majelis Hakim Pn Belopa Luwu Menvonis Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid 1265 711
6295c2c29fd23 Majelis Hakim Pn Belopa Luwu Menvonis Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid 1265 711

Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Luwu

Andarias Tandung (46), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap karyawati agen layanan keuangan Ririn Andriani Pasalli (31) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya di Minahasa Tenggara (Mitra).

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Tim Resmob Polres Mitra. Berdasarkan penjelasan dari Katim Resmob Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling, penangkapan ini dilakukan atas permintaan bantuan dari Polda Sulsel. Tim Resmob Polda Sulut kemudian melakukan profiling dan pelacakan terhadap posisi tersangka.

Setelah hasil lidik lapangan menunjukkan bahwa tersangka berada di wilayah Mitra, pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Tim Resmob Polda Sulut bergerak menuju lokasi dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Mitra dan Polsek Tombatu. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 26 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Mundung, Kabupaten Mitra.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain:
* 1 unit motor Scoopy Honda
* 2 unit handphone
* 4 buah kartu sim card
* Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000
* 1 buah badik sajam

Setelah diringkus, Andarias langsung diserahkan ke tim Resmob Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Menurut Ipda Rivo, pihaknya langsung menyerahkan tersangka agar dapat diproses secara hukum.

Kronologi Kejadian

Korban, Ririn Andriani Pasalli, ditemukan tidak bernyawa di dalam kios layanan keuangan di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku sempat melarikan diri di wilayah Hukum Polda Sulut sebelum akhirnya tertangkap.

Ipda Rivo menjelaskan bahwa Tim Resmob Polda Sulut telah berkolaborasi dengan unit Resmob Opsnal Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Mitra dalam rangka pengejaran dan penangkapan tersangka. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan proses penangkapan berjalan efektif dan cepat.

Profil Tersangka

Menurut informasi yang diperoleh, Andarias Tandung adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Makassar. Meskipun telah menjalani hukuman, ia kembali melakukan aksi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat kejahatan yang serius.

Berikut adalah identitas lengkap tersangka:
* Nama: Andarias Tandung
* Tempat dan Tanggal Lahir: Palopo, 08-01-1979
* Pekerjaan: Wiraswasta

Peran Tim Resmob dalam Penangkapan

Tim Resmob Polda Sulut dan mitra kerjanya memainkan peran penting dalam penangkapan ini. Dengan pendekatan profesional dan koordinasi yang baik, mereka berhasil menemukan dan menangkap tersangka yang selama ini menjadi target utama.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan terhadap keselamatan dan nyawa manusia. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya pada sistem hukum yang ada.


Pos terkait