Penyelidikan Terhadap Keberadaan Warga Negara Ukraina yang Diculik
Di tengah penyelidikan terhadap enam warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka penculikan, keberadaan seorang warga negara Ukraina berinisial IK, atau dikenal dengan nama Igor, masih menjadi misteri. Pertanyaan besar menggantung: apakah Igor masih hidup atau justru menjadi korban keji dengan adanya penemuan potongan tubuh manusia di Gianyar?
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Meski ada indikasi potongan tubuh manusia di Gianyar, polisi tidak akan membiarkan para pelaku lolos begitu saja.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Igor belum meninggalkan wilayah Indonesia. Namun, keberadaannya secara fisik masih menjadi misteri yang ingin dipecahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
“Keberadaan korban ya tentunya masih di wilayah kita. Karena identitas sudah terdata di imigrasi, tidak mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” tegas Kombes Pol Ariasandy pada Sabtu 28 Februari 2026.
Kronologi Kasus Penculikan yang Mencekam
Kronologi kasus penculikan yang mencekam ini bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Igor diduga diculik oleh komplotan yang terdiri dari enam pria warga negara asing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH.
Aksi tersebut sempat menggemparkan jagat maya setelah video pengakuan Igor yang dimintai tebusan viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui jejak digital dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Penyelidikan mendalam membawa polisi pada temuan sebuah mobil Avanza dan dua sepeda motor yang terpantau melintas di wilayah Tabanan dan Badung. Mobil tersebut disewa menggunakan paspor palsu oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial C, yang akhirnya berhasil diringkus di Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari lalu.
Meski C berdalih hanya diperintah menyewa kendaraan dengan upah Rp 6 juta tanpa tahu rencana penculikan tersebut, polisi tetap mendalami keterlibatannya bersama pihak Kejaksaan.
“Berawal dari itu kita telusuri terus hingga viral video pengakuan korban IK yang direkam di sebuah vila di Tabanan. Melalui GPS di kendaraan rental tersebut, kita telusuri kendaraan ini mampir di mana saja, termasuk di salah satu vila di Tabanan,” bebernya.
“Kita sudah cek juga vila, ada sampel darah di situ. Kemudian darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan tersebut,” jabar Kabid Humas.
Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Gianyar
Situasi kian mencekam ketika pada Kamis, 26 Februari 2026, warga Banjar Keden, Pantai Ketewel, Sukawati, dikejutkan dengan penemuan potongan kepala dan tubuh manusia di muara Sungai Wos. Penemuan ini secara otomatis mengarahkan dugaan pada nasib malang Igor. Kendati demikian, pihak kepolisian memilih untuk bertindak hati-hati dan berbasis data ilmiah sebelum menyimpulkan nasib sang warga Ukraina.
“Itu dua kasus yang berbeda dan kita sedang melakukan penyelidikan kasus penculikan dan masalah penemuan potongan tubuh itu,” kata Kombes Pol Ariasandy.
“Kita masih dalam proses identifikasi potongan tubuh ini milik siapa dengan mencocokkan DNA. Salah satunya dengan mencocokkan DNA orang tua korban IK,” jelas Kabid Humas.
Fokus Polda Bali Saat Ini
Kini, fokus Polda Bali terbagi dua yakni memastikan identitas potongan tubuh tersebut dan memburu enam tersangka utama yang kini telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Dari keenam tersangka, empat diketahui telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya diduga kuat masih bersembunyi di Indonesia.
“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka,” tegas Ariasandy.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Hukuman berat pun sudah menanti para pelaku di depan mata. Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 450 KUHP Baru yang mengatur tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pasal berlapis terkait penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga perampasan kemerdekaan juga siap disangkakan demi menyeret mereka ke balik jeruji besi.





