Kronologi Penggunaan Jet Pribadi Oesman Sapta yang Berujung Laporan ke KPK

Aa1wyxez
Aa1wyxez

Penjelasan Mengenai Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi perhatian setelah menerima fasilitas bepergian menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Meskipun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap Nasaruddin. Alasannya adalah karena ia telah melaporkan fasilitas tersebut sebagai gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Menurut Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo, sesuai dengan Pasal 12C, jika pengambilan gratifikasi kurang dari 30 hari kerja, maka Pasal 12B yang berkaitan dengan pidana tidak berlaku. Hal ini menjadi dasar pembebasan Nasaruddin dari tuntutan hukum.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi

Informasi mengenai penggunaan jet pribadi oleh Nasaruddin mulai ramai dibicarakan di media sosial X pada 16 Februari 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Nasaruddin benar-benar menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Penggunaan jet pribadi ini dilakukan dalam rangka meresmikan Balai Sarkiah Bersama Oesman Sapta Odang serta Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye. Jet pribadi tersebut milik Oesman Sapta Odang, yang biasa dipanggil OSO. Alasan politikus ini adalah untuk mengefisienkan waktu Menag.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag,” kata Thobib pada Senin (23/2).

Respons DPR dan KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 18 Februari 2024 berharap Nasaruddin dapat melaporkan dugaan gratifikasi tanpa harus dipanggil. Akhirnya, Nasaruddin datang ke KPK pada Senin (23/2) untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Ia menjelaskan alasan menerima fasilitas tersebut karena ada keterbatasan waktu. “Karena jam 23.00 (WITA) tidak mungkin ada pesawat ke sana (Takalar). Besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin di Gedung KPK, Senin (24/2).

Dia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas penerimaan fasilitas jet pribadi itu. “Kalau ada konsekuensinya, kami harus siap bertanggung jawab,” katanya.

Kemungkinan Pemanggilan OSO

Sementara itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil OSO guna dimintai keterangan. Namun, komisi antirasuah akan terlebih dahulu mempelajari laporan dari Nasaruddin sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kesimpulan

Peristiwa penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan publik. Meskipun ada dugaan gratifikasi, KPK memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pidana karena nasihat hukum yang berlaku. Nasaruddin sendiri mengklaim bahwa penggunaan fasilitas tersebut dilakukan karena kebutuhan waktu yang mendesak. Sementara itu, KPK masih menimbang apakah akan memanggil OSO untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pos terkait