Kuasa Hukum Sebut Salah Target dalam Eksekusi 2011

Iwnews201906191087368540x270hakim Mk Tegur Saksi Prabowo Yang Sebut Kuasa Hukum Jokowi Salah
Iwnews201906191087368540x270hakim Mk Tegur Saksi Prabowo Yang Sebut Kuasa Hukum Jokowi Salah

Perbedaan Objek Tanah dalam Putusan 1950 dan Perkara 2023

Kuasa Hukum Ahli Waris Markus Sahurilla, Nurdin Latupono, menegaskan bahwa terdapat perbedaan objek tanah antara Putusan Nomor 21 Tahun 1950 dan perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menjadi fokus utama dalam polemik lahan eks Hotel Anggrek di Kawasan Batu Gajah, Kota Ambon.

Pada Sabtu (28/2/2025) sore, Nurdin bersama para ahli waris turun langsung ke lokasi untuk menunjukkan batas-batas tanah yang disebut dalam putusan tahun 1950 sebagai milik ahli waris Simon Latumalea. Peninjauan ini dilakukan guna memperjelas letak objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan eks Hotel Anggrek yang sedang dipertanyakan.

Dalam putusan tahun 1950, batas-batas tanah telah dijelaskan secara rinci, yaitu:
* Sebelah Timur berbatasan dengan Dusun P. Saliha
* Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum
* Sebelah Barat berbatasan dengan Park Batugajah
* Sebelah Selatan berbatasan dengan Way (Kali) Batugajah

Nurdin menjelaskan bahwa lokasi tanah dalam putusan tersebut berada di belakang Korem. Oleh karena itu, lokasi ini berbeda dengan objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang merupakan lahan eks Hotel Anggrek.

Park Batugajah yang disebut dalam putusan 1950 merujuk pada Kawasan Kantor Residen Amboina yang kini menjadi Korem 151/Binaiya. Sementara itu, batas utara dalam putusan tersebut adalah Jalan Umum yang saat ini dikenal masyarakat sebagai Jalan PLN. Dengan demikian, lokasi tanah dalam putusan 1950 berada di belakang kantor korem saat ini dan tidak bersinggungan dengan objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon.

Menurut Nurdin, objek perkara Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon terletak di Kawasan eks Hotel Anggrek dengan jarak sekitar 120 meter dari lokasi tanah yang dimaksud dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950. “Itu artinya, lokasi tanah mereka dengan kita tidak bersinggungan sesuai Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya hibah yang disebut dilakukan pihak Ahli Waris dari Simon Latumalea kepada pihak Korem. Menurut Nurdin, jika merujuk pada batas barat dalam putusan 1950 yang berbatasan dengan Park Batugajah/Kantor Residen Amboina kini menjadi Korem 151/Binaiya, maka Kawasan tersebut sejak kolonial merupakan aset pemerintah Hindia Belanda yang kemudian secara de facto menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia setelah Kemerdekaan. “Artinya, itu memang milik Korem. Jadi keliru kalau ada penyerahan atau hibah kepada Korem. Itu memang aset pemerintah sejak dulu,” ujarnya.

Terkait eksekusi 2011, Nurdin menilai terjadi kekeliruan akibat informasi yang tidak tepat dari Ahli Waris Simon Latumalea mengenai letak dan batas tanah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950. “Pengadilan tidak salah dalam melakukan eksekusi 2011, tapi yang salah adalah para pemohon eksekusi yang diduga memberikan data yang tidak benar pada saat permohonan kepada PN Ambon saat itu,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Ambon agar segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Nomor 203.G/Pdt.G/2023/PN Ambon yang telah inkrah. Ia menyebutkan, permohonan eksekusi telah diajukan dan telah melalui proses aanmaning (teguran) pertama dan kedua. Selanjutnya, akan dilakukan konstatering atau proses pencocokan/pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap objek sengketa.

“Karena putusan sudah inkrah, maka wajib dilaksanakan. Kami tetap pada pendirian agar tanah tersebut segera dieksekusi dan dikosongkan,” tegasnya. Ditambahkan, apabila terdapat keberatan dari pihak lawan yang menyatakan objek perkara masuk dalam Putusan Nomor 21 Tahun 1950, hal tersebut dinilai tidak berdasar karena kedua putusan tersebut menyangkut objek tanah yang berbeda, baik dari sisi letak maupun batas-batasnya.

Pos terkait