Kuota Produksi Batu Bara Dipangkas, 100 Ribu Pekerja Terancam Dipecat

Aa1xlyvp 2
Aa1xlyvp 2

Ancaman PHK yang Mengancam 100.000 Pekerja Sektor Pertambangan Batu Bara

Pemangkasan kuota produksi batu bara yang diambil oleh pemerintah tahun ini berpotensi mengancam hingga 100.000 pekerja sektor pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi jumlah tenaga kerja di industri tambang.

Langkah pemerintah untuk memangkas produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026, meskipun belum ada keputusan resmi, telah menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha. Dalam rencana awalnya, produksi batu bara akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi pada 2025 yang mencapai 800 juta ton.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa untuk memproduksi 1 juta ton batu bara, diperlukan sekitar 400 hingga 500 tenaga kerja. Tenaga kerja tersebut mencakup berbagai posisi seperti operator, mekanik, insinyur tambang, pengemudi, hingga foreman. Jika produksi batu bara tahun ini hanya berada di level 600 juta ton, maka berpotensi memangkas 100.000 pekerja.

“Jadi kalau hitung-hitungannya, dari 817 juta ton [produksi 2025] ke angka yang sekarang ini [level 600 juta ton], itu lebih dari 100.000. Lebih dari 100.000 [terkena PHK],” ujar Gita dalam acara diskusi yang dihelat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Namun, Gita memberi catatan bahwa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk produksi batu bara itu bervariasi. Menurutnya, jumlah tenaga kerja tergantung pada faktor-faktor seperti teknologi yang digunakan, skala produksi, dan lokasi tambang.

Dampak Berantai pada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan

Potensi PHK imbas pemangkasan RKAB batu bara sebelumnya telah diingatkan oleh Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo). Direktur Eksekutif Aspindo Bambang Tjahjono menuturkan bahwa pemangkasan produksi secara signifikan akan langsung menghantam pelaku usaha jasa pertambangan.

“Sekitar 85% hingga 90% tambang batu bara di Indonesia itu dikerjakan oleh kontraktor. Jadi, kami ini ujung tombaknya. Kami yang pertama kali merasakan dampaknya kalau ada pemangkasan kuota yang signifikan,” ujar Bambang di Jakarta dikutip Rabu (25/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa Aspindo menaungi berbagai perusahaan jasa pertambangan, mulai dari kontraktor tambang, supplier, hingga vendor penyedia peralatan dan jasa penunjang lainnya. Dengan struktur industri seperti itu, setiap kebijakan yang menekan volume produksi akan berdampak berantai terhadap seluruh ekosistem usaha.

Kenaikan Alat Berat yang Menganggur

Bambang menyebut, dampak awal yang paling terasa adalah meningkatnya alat berat yang menganggur (idle). Padahal, sebagian besar peralatan tersebut diperoleh melalui skema pembiayaan atau leasing yang tetap harus dibayar meski tidak beroperasi.

“Enggak semua alat itu bisa dianggurkan begitu saja. Kalau ada kewajiban leasing, imbas keuangannya luar biasa. Tekanan cashflow akan sangat berat,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, pada akhirnya berpotensi memaksa perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Meski isu PHK belum mencuat secara masif seperti periode-periode sebelumnya saat industri batu bara tertekan, Bambang menilai risiko tersebut tetap nyata.

“Kalau dulu ada isu PHK itu heboh sekali. Sekarang mungkin belum terlihat, tapi dampaknya pasti ada. Biasanya dirumahkan dulu, kemudian bisa berlanjut ke PHK kalau kondisinya berlarut,” ujarnya.

Ketahanan Kontraktor Tambang

Menurutnya, kontraktor tambang justru menjadi pihak yang paling rentan karena berada di garis depan operasional. Ketika produksi diturunkan, volume pekerjaan otomatis berkurang, sementara beban biaya tetap berjalan. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan ekonomi dan risiko PHK.

Pos terkait