Penyelundupan 1.320 Burung Gagalkan oleh Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.320 ekor burung dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111 ekor merupakan burung yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penemuan Awal dan Proses Pemeriksaan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Satpel Bakauheni Karantina Lampung bersama tim Flight Protection Indonesia Birds saat melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak. Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks yang hendak memasuki area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk.
“Seribuan burung tersebut ditemukan dalam 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Hingga totalnya burung yang diangkut tersebut mencapai 1.320 ekor,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.
Jenis Burung yang Dilindungi
Tim melakukan identifikasi terhadap burung-burung tersebut dan menemukan bahwa sebanyak 111 ekor termasuk satwa dilindungi. Berikut adalah daftar burung yang dilindungi:
- Cica daun kecil: 17 ekor
- Cica daun besar: 18 ekor
- Cica daun sayap biru: 39 ekor
- Cica daun Sumatera: 30 ekor
- Burung angkar ongklet (cililin): 1 ekor
- Ekek layangan: 2 ekor
- Sepah raja: 4 ekor
Sementara itu, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi yang terdiri dari 21 jenis berbeda.
Pengakuan Sopir dan Tujuan Pengiriman
Dalam pemeriksaan, sopir yang berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi. Sopir mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh seorang rekannya pada 26 Februari 2026 untuk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk sebanyak 37 keranjang.
“Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang, tapi Alhamdulillah sudah kami gagalkan pengiriman tersebut,” kata Donni.
Persyaratan Dokumen dan Hukum
Menurut Donni, setiap pengiriman satwa antar area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. “Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
Tindakan Lanjutan
Petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan dari sopir. Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi.





